RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kontestasi Pemilu yang dilaga pada 896 Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), praktis belum diwarnai pelanggaran.
Itu jika menjumput keterangan dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu kabupaten ini, sepanjang pelaksanaan pengawasan Pemilu, 14 Februari lalu.
Lewat salah satu komisionernya, Tahirin Jayadi, S.Sos, saat dibincangi 2 hari lalu, mengaku lembaga pengawasan itu, belum menemukan adanya pelanggaran selama laju pleno tingkat kecamatan.
Kondisi serupa juga terjadi untuk laporan. Bawaslu belum menerima laporan dugaan pelanggaran.
BACA JUGA:Logistik Pemilu Enggano Menuju Gudang
"Sejauh ini belum ada," ujar Tahirin Jayadi di kantornya.
Tahirin yang mengampu fungsi sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas itu, turut mengaku melakukan input berdasarkan CI Hasil Pemilu lalu.
Langkah ini dilakukan, kata dia, untuk menjadi bagian alat kerja pengawasan, dalam menyikapi dinamika-dinamika yang memungkinkan terjadi, seperti keberatan dan gugatan lainnya.
"Karenanya kami terus melakukan update untuk mendukung pelaksanaan fungsi Bawaslu di sektor pencegahan," pungkasnya.
BACA JUGA:Satgas TMMD Kodim 0428/Mukomuko, Koral Jalan Desa Lubuk Talang
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Pilih! Ini Perbedaan Oli Asli dan Oli Palsu
Untuk diketahui, ada 3 hal yang menyebabkan pencoblosan menjadi tidak sah. Kasus semacam ini menjadi skenario antisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024.
Pertama diterang dalam Pasal 54 ayat (1) yang menerangkan: