Bawaslu menjelaskan, pihaknya yang dapat menjadi pelapor meliputi Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih.
Artinya yang telah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah. Selanjutnya, peserta Pemilu dan pemantau Pemilu yang terakreditasi Bawaslu.
"Tiga subyek itu, dapat menyampaikan setiap perbuatan yang dinilai tidak berkesesuaian dengan ketentuan dalam UU Pemilu kepada Bawaslu," terangnya.
BACA JUGA:Logistik Pemilu Enggano Menuju Gudang
Obyek laporan dugaan pelanggaran, adalah setiap tahapan penyelenggara Pemilu. Itu artinya, saat ini, obyek pelaporannya meliputi dugaan money politik.
Sampai dengan tahapan pencoblosan, penghitungan suara di setiap tahapan yang kini tengah berlangsung.
"Laporan paling lama 7 hari kerja sejak diketahuinya dugaan pelanggaran," tegasnya menerangkan.
Penyampaian laporan, terus dia, dilakukan ke Kantor Bawaslu pada hari Senin hingga Kamis, mulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00. Untuk Jumat, hingga 16.30 waktu setempat. (*)