MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM).
Telah mendaftarkan lima produk milik pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Ini dilakukan, agar merk 5 produk UMKM tersebut tidak diklaim oleh pihak lain.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP ketika dikonfirmasi, Rabu 21 Februari 2024 mengatakan.
BACA JUGA:Pemkab Segara Tangani Kawasan Kumuh di Mukomuko
BACA JUGA: 10 Produk UMKM Dipajang di Stand Pameran HUT Mukomuko ke-21
Sebanyak 5 produk yang sudah didaftarkan di Kemenkumham itu di antaranya rendang lokan, rendang jantung pisang, kue kerambi, kue kari dan kue tart.
"Lima merek atau prodak yang dihasilkan pelaku UMKM itu, masih dalam proses di Kemenkumham. Tujuan kita mendaftarkan itu, agar nantinya prodak tersebut tidak ada yang mengklaim. Sebab sudah banyak kejadian prodak orang diklaim orang lain dan didaftarkan di Kemenkumham. Karena yang punya produk lambat mendaftarkan ke Kemenkumham," katanya.
Untuk itu, Nurdiana kembali mengingatkan agar pelaku UMKM segera mendaftarkan produknya dengan segera. Jangan sampai produk yang sudah booming dengan promosi yang mengeluarkan biaya mahal, di klaim oleh pihak lain.
Tentu hal ini sangat merugikan pelaku UMKM. Karena dalam sistem pendaftaran, siapa yang lebih cepat mendaftarkan Kekayaan Intelektual, itulah yang diakui secara hukum.
BACA JUGA: Pendaftaran Lelang JPT Pratama Ditutup, 21 Peserta Berebut 9 Kursi Jabatan
BACA JUGA: Group Band Jamrud Isi Malam Puncak HUT Ke-21 Mukomuko
Sebagai penguatan bagi pelaku UMKM agar segera mendaftar karya intelektual mereka.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu, beberapa waktu yang lalu, juga telah datang dan bertemu langsung dengan pihaknya di Mukomuko.
"Kita membahas banyak hal, salah satunya yaitu untuk mencapai peningkatan pemahaman serta kesadaran terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual atau hak cipta, paten, merk, desain dan lainnya," ujar Nurdiana.