GEGER...Meraba Area Sensitif ABG, Oknum Mantri Asusila Diciduk Polisi. Begini Kronologisnya...

Rabu 21 Feb 2024 - 10:27 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Berdalih melakukan pemeriksaan untuk pengobatan pasien, oknum mantri di Kecamatan Putri Hijau diciduk Kepolisian Mapolsek Putri Hijau. 

Ini terjadi, setelah pelaku melakukan aksi dengan modus pengobatan atau memeriksa kesehatan korban tanpa menggunakan alat dan hanya dengan tangan kosong yang meraba area sensitif anak baru gede atau ABG.

Pria itu, sebut saja, Ms, diperkirakan berusia 58 tahun yang merupakan warga Putri Hijau itu, dikenal sebagai mantri yang kerap dipercaya warga untuk mengobati beberapa penyakit. 

Bahkan, oknum mantri ini dikenal sudah biasa menjadi juru pengobatan keliling dari kampung atau desa, ke desa lain. 

BACA JUGA:PENGUMUMAN KASN Rilis Hasil Akhir JPT Bengkulu Utara

BACA JUGA:Raih 224.583 Suara, Elisa Ermasari Kunci Satu Kursi DPD RI

Namun, dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024 lalu, Ms diduga telah melakukan tindakan pelecehan atau asusila terhadap salah seorang pasien yang menjadi korbannya. 

Menariknya, pasien yang menjadi korban dugaan asusila pelaku adalah anak di bawah umur yang berusia 13 tahun dan berdomisili di Kecamatan Marga Sakti Sebelat. 

Mendapatkan perlakuan tak pantas oleh oknum mantri ini, korban mengisahkan kejadian yang dialami kepada kedua orangtuanya. 

Terang saja, orangtua korban naik pitam dan langsung menindaklanjuti peristiwa yang mengancam masa depan anak kesayanganya itu dengan melaporkan ke polisi tepatnya di Mapolsek Putri Hijau. 

BACA JUGA: Para Pebisnis Wajib Punya! Ini 5 Keuntungan Pakai Kartu Kredit Bagi Pebisnis

BACA JUGA:NasDem Optimis Raih Unsur Pimpinan DPRD Kota Bengkulu

Menerima laporan dari orantua korban, Mapolsek Putri Hijau melalui Satreskrimnya, bergerak cepat memburu oknum mantri hingga berhasil meringkus dan mengamankannya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Utara, peristiwa yang sempat menggegerkan warga Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat itu bermula saat korban yang merupakan anak di bawah umur ini. 

Sehari sebelumnya, Sabtu, 17 Februari 2024, mengalami gejala kurang sehat sehingga korban bersama kedua orangtuanya mendatangi oknum mantri ini di kediamannya tepatnya di Kecamatan Putri Hijau. 

Kategori :