Masih menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan korban kepada polisi dan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik.
Ulah oknum mantri bejat ini, berlanjut pada tindakan yang lebih sensitif dengan alasan melakukan pemeriksaan kesehatan korban.
Bahkan, oknum mantri tersebut menyentuh bagian sensitif korban dari perut hingga ke bagian dada. Lebih jauh dikatakan Kapolsek, saat menjalankan aksinya ini, oknum mantri itu tidak dilengkapi dengan peralatan layaknya pengobatan atau medis.
BACA JUGA:PENGUMUMAN KASN Rilis Hasil Akhir JPT Bengkulu Utara
BACA JUGA:Raih 224.583 Suara, Elisa Ermasari Kunci Satu Kursi DPD RI
"Tidak ada alat untuk memeriksa kesehatan, hanya menggunakan tangan pelaku," ujarnya.
Lanjut Kapolsek, mendapatkan perlakuan tak senonoh yang dialami oleh anak dibawah umur yang berstatus pelajar itu.
Orangtua korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Putri Hijau, Senin, 19 Februari 2024 hingga polisi bergerak cepat untuk meringkus pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolsek mengatakan, polisi telah berhasil mengamankan pelaku dan penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.
BACA JUGA: Para Pebisnis Wajib Punya! Ini 5 Keuntungan Pakai Kartu Kredit Bagi Pebisnis
BACA JUGA:NasDem Optimis Raih Unsur Pimpinan DPRD Kota Bengkulu
"Sudah kita amankan, sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek.
Kapolsek memastikan, pihaknya akan menindak tegas aksi asusila yang menggegerkan warganya itu sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan paling banyak RP 5.000.000.000(lima miliar rupiah)," demikian Kapolsek.