Salah satunya tentang izin usaha seperti pangan industri rumah tangga (PIRT) agar produk dapat dipastikan dijual di swalayan.
BACA JUGA: Pasar Malam Boleh Buka, Jalan Menuju KPU Harus Steril. Satpol PP Tegaskan Ini...
BACA JUGA: Sampah Produk AMDK Penyumbang Terbesar Pencemaran di Indonesia
"Dari sebanyak 8.000 pelaku UMKM di daerah ini, namun tidak sampai 20 persen di antaranya yang sudah memiliki izin PIRT. Dan kami mendorong UMKM untuk mengurus izin PIRT melalui sertifikat keahlian yang digelar oleh Disperindag dan Dinkes Mukomuko," pungkasnya. (*)
Kategori :