Jika Terjadi Pemungutan Suara Ulang. Begini Skenarionya...

Jumat 16 Feb 2024 - 21:41 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Sedangkan KPU menetapakan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara. 

Dua hari pascapencoblosan, Dedi mengaku belum mendapatkan laporan persoalan selama penyelenggaraan kontestasi yang dipusatkan pada 896 TPS. 

BACA JUGA:Eksekusi Rekomendasi KASN

BACA JUGA: Ayo Daftar, Kemenparekraf Buka 3.860 Kuota Mahasiswa Baru di Enam Poltekpar

"Rapat pleno di tingkat kecamatan nantinya akan membacakan sebagaimana yang ditetapkan dalam C1 Hasil di tingkat TPS," terangnya. 

Pemungutan suara ulang, tidak serta merta bisa dilakukan. Kontestasi itu, berdurasi waktu. Layaknya pelaporan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu yakni 7 hari sejak diketahuinya peristiwa itu terjadi. 

Dalam hal PSU ini, waktunya ditegasi pada pasal 81 ayat 3. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Ayat (1) menjelaskan, pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

BACA JUGA: BRIN Kembangkan Kendaraan Otonom SEATER yang Bisa Pakai Aplikasi

BACA JUGA:Golkar dan Gerindra Kejar-kejaran, Demokrat Diprediksi Berikan Kejutan di Dapil 2

Selanjutnya di ayat (2), menjelaskan usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.

Peserta pencoblosan juga sudah ditetapkan dalam PKPU ini. Dijelaskan, undangan mencoblos dengan tanda khusus bertuliskan PSU. 

Disampaikan kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.

Pemilih dalam PSU karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang.

BACA JUGA: Nilai Ekspor Indonesia Januari 2024 Capai US$20,52 Miliar

Kategori :