RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Skenario Pemungutan Suara Ulang atau PSU, menjadi bagian dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Regulasi itu, mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024, waktunya mulai tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.
Mekanisme PSU, secara umum digamblang pada Bab VII Pemungutan Suara dan Penghihtungan Suara Ulang, Lanjutan dan Susulan.
Pra syarat PSU sendiri, secara umum diatur di Pasal 80 mulai dari ayat 1,2 dan 3.
BACA JUGA:Eksekusi Rekomendasi KASN
BACA JUGA: Ayo Daftar, Kemenparekraf Buka 3.860 Kuota Mahasiswa Baru di Enam Poltekpar
Dijelaskan ayat (1), Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
ayat (2): Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
BACA JUGA: BRIN Kembangkan Kendaraan Otonom SEATER yang Bisa Pakai Aplikasi
BACA JUGA:Golkar dan Gerindra Kejar-kejaran, Demokrat Diprediksi Berikan Kejutan di Dapil 2
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
Pada ayat (3) ditegasi lagi dengan penjelasan: selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.