Syarat Formil, meliputi:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor, dan
b. waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu
note : paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu
BACA JUGA: Ini Capaian Pertumbuhan Industri Manufaktur Indonesia
BACA JUGA:Berikan Hak Pilih, Masyarakat Diimbau Datang ke TPS
Syarat Materiil, meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan
c. Bukti-bukti, dapat berupa surat, dokumen, video, foto atau barang yang digunakan dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Untuk diketahui, tuntas penghitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), prosesnya akan berlanjut ke pleno rekapitulasi pada tingkat PPS yang berkedudukan di wilayah desa atau kelurahan, PPK, KPU kabupaten, KPU Provinsi dan KPU.
Obyek pelaporan saat ini yang dapat disampaikan ke Bawaslu diantaranya dugaan money politik sampai dengan pelanggaran penyelenggara Pemilu terkait kode etik.
BACA JUGA:Manipulasi Hasil Pemilu, Sanksi Dipastikan Menanti
BACA JUGA:Tiang Listrik Milik PLN Nyaris Ambruk
Laporan lainnya seperti dugaan pelanggaran netralitas meliputi, ASN, kades, perangkat desa, hingga TNI-Polri.