Mau Lapor Pelanggaran Pemilu? Cermati Hal Penting Ini Agar Dapat Diproses

Rabu 14 Feb 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Syarat Formil, meliputi: 

a. nama dan alamat pelapor;

b. pihak terlapor, dan

b. waktu penyampaian laporan tidak melebihi jangka waktu

note : paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu

BACA JUGA: Ini Capaian Pertumbuhan Industri Manufaktur Indonesia

BACA JUGA:Berikan Hak Pilih, Masyarakat Diimbau Datang ke TPS

Syarat Materiil, meliputi:

a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu

b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan 

c. Bukti-bukti, dapat berupa surat, dokumen, video, foto atau barang yang digunakan dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Untuk diketahui, tuntas penghitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), prosesnya akan berlanjut ke pleno rekapitulasi pada tingkat PPS yang berkedudukan di wilayah desa atau kelurahan, PPK, KPU kabupaten, KPU Provinsi dan KPU. 

Obyek pelaporan saat ini yang dapat disampaikan ke Bawaslu diantaranya dugaan money politik sampai dengan pelanggaran penyelenggara Pemilu terkait kode etik.

BACA JUGA:Manipulasi Hasil Pemilu, Sanksi Dipastikan Menanti

BACA JUGA:Tiang Listrik Milik PLN Nyaris Ambruk

Laporan lainnya seperti dugaan pelanggaran netralitas meliputi, ASN, kades, perangkat desa, hingga TNI-Polri. 

Kategori :