RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hari H pencoblosan sudah dilakukan. Jajaran penyelenggara, kini sudah memasuki tahapan penghitungan sejak Rabu, 14 Februari 2024 Pukul 14.00 WIB.
Lantas apa saja yang bisa dilaporkan tentang seputaran dugaan pelanggaran Pemilu? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menggamblang soal penting ini.
Bawaslu menjelaskan, pelanggaran pemilu meliputi tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan regulasi peraturan yang mengatur tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto, SE menyampaikan, pelanggaran pemilu terbagi dalam beberapa jenis.
BACA JUGA: Ini Capaian Pertumbuhan Industri Manufaktur Indonesia
BACA JUGA:Berikan Hak Pilih, Masyarakat Diimbau Datang ke TPS
Dari serangkaian jenis itu, kata dia, akan menjadi rujukan penyikapan pihaknya dalam melakukan tindaklanjut atas laporan yang diterima.
Lebih rinci, Tri menyampaikan, pelanggaran pemilu itu meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik.
"Selanjutnya ada lagi yakni tindak pidana pemilu serta pelanggaran hukum lainnya," kata Tri Suyanto, menjelaskan.
Untuk diketahui, Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan, diberikan wewenang tidak hanya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saja.
BACA JUGA:Manipulasi Hasil Pemilu, Sanksi Dipastikan Menanti
BACA JUGA:Tiang Listrik Milik PLN Nyaris Ambruk
Wasit Pemilu itu, dapat menggunakan aturan lainnya, dalam menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran.
Beleid aturan lainnya itu, akan menjadi obyek rekomendasi Bawaslu dalam menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran untuk dijatuhkan sanksi sesuai regulasi.
Masyarakat juga perlu mengetahui siapa saja yang bisa menjadi pelapor dugaan kontestasi atau proses curang yang terjadi.