Nelayan yang bersangkutan hanya melampirkan identitas diri. Baik berapa KTP, KK, dan yang lainnya.
BACA JUGA:Mukomuko Usulkan 1.000 Kuota CPNS dan PPPK
BACA JUGA: Selama Masa Tenang, Bawaslu Mukomuko Bongkar 2.833 APK Pemilu 2024
Lalu nelayan tersebut meminta surat keterangan dari pemerintah Desa setempat.
"Jika seluruh syarat sudah lengkap. Silahkan sampaikan kepada petugas penyuluh Perikanan yang ada di lapangan. Nanti petugas yang akan mengantarkan berkas itu ke dinas," jelasnya.
Selanjutnya, sambung Warsiman, jika berkas usulan sudah ada di dinas. Maka data nelayan tersebut akan diinput ke kementerian melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh pemerintah pusat.
Jika tidak da lagi syarat yang kurang, naka nelayan tinggal menunggu keluarnya kartu tersebut.
BACA JUGA: Pemilik Kartu Kusuka Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA: Dinkes Mukomuko Turunkan 17 Mobil Ambulan
Pihaknya sangat mengharapkan, seluruh nelayan di Kabupaten Mukomuko terdata du data base kementerian dan memiliki Kusuka.
"Kalau target kami di tahun 2024 ini, seluruh nelayan sudah memiliki kartu Kusuka. Selain nelayan, saat ini juga ada sebanyak 377 pelaku pengolah dan pemasar produk ikan, dan 334
pembududaya ikan yang memiliki kartu Kusuka dari pemerintah pusat," pungkasnya. (*)