Tarik Retribusi Tiga Layanan Ini, Ilegal?

Selasa 06 Feb 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tabrakan regulasi, memungkinkan terjadi dalam upaya salin rupa tiga fasilitas layanan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

Rencananya, unit layanan itu akan diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pantauan RU, proses ini harus benar-benar mencermati regulasi di atasnya. 

Tiga layanan yang tengah dibidik untuk berstatus BLUD itu, mulai dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPDT) Kemetrologian yang merupakan bagian dari Dinas Perdagangan. 

Selanjutnya, UPTD KIR kendaraan yang berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) serta Laboratorium yang ada menjadi bagian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

BACA JUGA:Irigasi Jebol, Tantawi Dali: PUPR Harus Segera Melakukan Penanganan

BACA JUGA: Stok Beras Aman, Pemprov Bengkulu Pastikan Harga Stabil

Dari sisi potensi, ketiganya dapat menjadi segmen penyokong pundi-pundi daerah. Hanya saja, secara regulasi, statusnya saat ini masih dipandang sebagai basis pelayanan murni. 

Itu artinya, pengenaan tarif oleh daerah memungkinkan akan bergesekan dengan hukum alias ilegal.

Sementara, untuk memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD), wajib merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). 

Turunan dari UU di atas, sebenarnya telah dibuat Pemda BU. Tepatnya, Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah atau PDRD.

BACA JUGA: Mahfud MD Do'akan Arie Septia Adinata Sukses Jadi Pemimpin Bengkulu Utara

BACA JUGA:BREAKING NEWS...Pacaran, Siswi SMP Jadi Korban Asusila. Kronologisnya Bikin Geleng Kepala...

Konon, menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Bengkulu yang telah merampungkannya sehingga sah menjadi payung hukum pemungutan retribusi. 

Salah satunya, Pajak Penerangan Jalan yang saban tahun mendominasi kantung-kantung penerimaan daerah di sektor retribusi.

Pantauan RU, banyak daerah di Provinsi Bengkulu, bisa kehilangan retribusi PJJ ini. Pasalnya, obyek pemungutannya wajib dicantumkan dalam Perda PDRD. 

Kategori :