BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memastikan penanganan dugaan pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang dilakukan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Elisa Ermasari, S.Mn berlanjut.
Ini setelah berdasarkan kajian awal Bawaslu Provinsi Bengkulu, laporan dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkul, Eko Sugianto, SP, M.Si mengatakan, berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya dalam dua hari ini sudah melakukan kajian awal.
"Kajian yang dimaksud tentunya sesuai dengan makanisme penangangan pelanggaran, yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)," ungkap Eko, Selasa 06 Februari 2024.
BACA JUGA: Musrenbangcam, Camat Beraharap Usulan Prioritas dari Desa Terealisasi TA 2025
BACA JUGA:Study Wisata Perpustakaan, Meri Sasdi: Menumbuhkan Minat Baca di Kalangan Anak
Menurut Eko, berangkat dari hasil kajian tersebut, langkah berikut yang dilakukan pihaknya yakni meregister dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan itu.
"Dari sini membuktikan jika laporan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil. Setelah hari ini teregister, Rabu besok 07 Februari 2024 barulah kita bahas bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata Eko.
Artinya, lanjut Eko, dalam pembahasan tersebut, juga melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan. Dalam kurun 1 x 24 jam barulah ada keputusan dari hasil pembahasan.
"Dari sana, mekanisme selanjutnya ada proses klarifikasi dengan memanggil terlapor, pelapor, saksi, serta mendalami alat bukti. Kita punya waktu selama tujuh hari, dan jika belum selesai bisa diambah tujuh hari kerja lagi," terang Eko.
BACA JUGA:Pengadaan Barang & Jasa Program Ketahanan Pangan Harus Resmi Atau...
BACA JUGA:Logistik Pemilu 2024 Untuk 13 TPS di Enggano Didistribusikan
Disinggung soal laporan, Eko menerangkan, yang dilaporkan yakni dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye. Dimana terlapor (Elisa, red) diduga menggunakan metode kampanye diluar ketentuan yang berlaku.
"Dalam hal ini dengan melakukan kegiatan pembagian bahan kampanye, di luar ketentuan atau ketetapan yang berlaku," beber Eko.
Lebih lanjut disampaikannya, ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.