Akibatnya, PPTK memberikan kesempatan kepada kontraktor yang mengerjakan rumah sakit pratama untuk menyelesaikan sisa proyek hingga tanggal 3 Februari 2024 lalu.
BACA JUGA: Ralin Dikar Jabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Mukomuko
BACA JUGA: 1.170 Anggota Linmas Dikerahkan Jaga TPS Pemilu di Mukomuko
Namun di tanggal deadline tersebut, masih ada pekerjaan sekitar lima persen yang belum dapat dituntaskan.
"Kalau dibalikkan ke PPTK dan pemutusan kontrak. Pertimbangan pertama terkait dengan anggaran, lalu kelangsungan pembangunan, dan apa yang bisa menjamin siapa yang mengerjakan kembali rumah sakit Pratama itu," jelasnya.
Pihaknya diberikan ruang oleh Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa. Dalam peraturan memberikan ruang untuk diberikan kesempatan kedua, sehingga kesempatan kedua ia diberikan.
Selain itu, keputusan itu diatur dalam LKPP, yakni pemberian kesempatan kedua dan pemberian kesempatan kedua ini tidak ditentukan harinya. Meski demikian, PPTK dapat memberikan kesempatan kedua sesuai dengan kesepakatan PPTK dan penyedia dengan pertimbangan teknis.
BACA JUGA: Bawaslu Intai Praktik Politik Uang Saat Pencoblosan di TPS, Polres Apel Gabungan
BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Bakal Bantu Pembangunan Masjid di Mukomuko
Pertimbangan teknis dari hasil opname terakhir, pertimbangan dari konsultan pengawas, pertimbangan dari tenaga ahli. Selanjutnya, sambung Jajat, apakah sanggup mengerjakan. Untuk itu harus ada pertimbangan teknis kesanggupan penyedia menyelesaikan.
"Kalau dia angkat tangan, tidak bisa lagi. Namun mereka sanggup," jelasnya.
Jajat mengaku, hari Jumat 2 Februari 2024 lalu. Pihaknya rapat dengan ahli konstruksi dan konsultan. Menurutnya, sebenarnya mereka sudah maksimal tetapi tidak bisa dipungkiri waktu pelaksanaan pekerjaan secara umum pendek. Mereka menyelesaikan pekerjaan dengan anggaran Rp39 miliar dengan waktu efektif 5,5 bulan. Rincianya satu bulan untuk penatangan lahan dan 4,5 bulan untuk kegiatan pembangunan rumah sakit.
"Itu sebenarnya yang terjadi. Waktunya sangat pendek sekali. Kontrak pekerjaan pembangunan rumah sakit selama 5,5 bulan, tetapi pematangan lahan selama satu bulan," ungkapnya.
BACA JUGA: Pengamanan Pemilu di Mukomuko, Tenaga Linmas Dicukupi
BACA JUGA: Belum Tuntas, Kontraktor RS Pratama Diberi Kesempatan Kedua
Hanya mengulas, di tahun 2023 lalu. Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp61 miliar dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama.