Kursi Kasi Kosong, Pejabat di Kecamatan Ulok Kupai Merangkap 4 Jabatan

Senin 05 Feb 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

"Meskipun ada yang dirangkap jabatannya tapi, pelayanan tetap tidak berjalan maksimal. Harapan kami, posisi jabatan yang sedang kosong segera di isi," pintanya. 

BACA JUGA: Linmas Dapat Honor Rp700 Ribu, Tugas Utama Amankan Pemilu 2024

BACA JUGA: Jembatan Karya Jaya Tunggu Waktu Ambruk, Pemerintah Cuek!

Ia mengakui, meskipun camat memastikan dan menjamin pelayanan pemerintahan kecamatan tidak terganggu dan tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

Kekosongan kursi pejabat penting di tingkat kecamatan itu, dinilai sangat penting dan harus menjadi perhatian pemerintah daerah. 

Pasalnya, Imron yakin, kekosongan jabatan 4 kasi tersebut, pasti menimbulkan sedikit kendala dalam pelayanan administratif pemerintahan di Kecamatan Ulok Kupai. 

"Itukan kebutuhan dan idealnya tak boleh kosong karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Ulok Kupai. Namanya dirangkap oleh satu orang untuk memegang fungsi doubel, pasti tidak maksimal," ujarnya. 

BACA JUGA: Dear Bupati...Kapan Jalan ke Kantor Camat Ulok Kupai Dibangun?

BACA JUGA: Pemilu Boleh Berbeda Warna Tapi Jangan Ada Perpecahan. Ini Tugas RT dan RW..

Meski dirinya memberikan apresiasi atas kebijakan internal Kecamatan Ulok Kupai agar pemerintahan Kecamatan tetap berjalan maksimal namun Imron mendesak pemerintah daerah mengambil langkah cepat dalam mengatasi persoalan ini. 

"Jangan dibiarkan terlalu lama, segera harus dilakukan pengisian atau mengangkat pejabat untuk mengisi kursi jabatan Kasi itu," desaknya. (*)

Kategori :