MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKOPRAN.CO – Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, kini sudah terisi.
Jabatan itu bukan diemban oleh Ramadhan Gusti, yang ditugaskan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko berdasarkan permintaan Bawaslu Mukomuko.
Melainkan, jabatan tersebut diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) dari Bawaslu Provinsi Bengkulu atas nama, Ralin Dikar.
Sedangkan untuk jabatan sebagai Bendahara Bawaslu, masih diperbantukan dari ASN dijajaran Pemkab Mukomuko atas nama Abu Zaman.
BACA JUGA: 1.170 Anggota Linmas Dikerahkan Jaga TPS Pemilu di Mukomuko
BACA JUGA: Bawaslu Intai Praktik Politik Uang Saat Pencoblosan di TPS, Polres Apel Gabungan
“Untuk koordinator Sekretariat Bawaslu Mukomuko. Kita dibantu dari Bawaslu Provinsi. Salah seorang stafnya ditugaskan di Mukomuko. Sebagai bendahara kita diperbantukan dari Pemkab Mukomuko. Keduanya sudah diplenokan dan di SK-kan serta sudah bekerja di Bawaslu Kabupaten Mukomuko,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo ketika dikonfirmasi Senin, 05 Februari 2024.
Teguh menjelaskan, dari dua orang ASN yang telah di SK-kan Pemkab Mukomuko, hanya satu ASN yang ia SK-kan.
Sedangkan satu ASN lagi atas nama Ramadhan Gusti dikembalikan melalui surat ke Pemkab Mukomuko.
”Banyak masukan, saran dan pertimbangan. Dari dua orang ASN yang diperbantukan Pemkab Mukomuko, hanya satu ASN yang kita terima. Sedangkan 1 ASN lagi kita kembalikan ke Pemkab,” katanya.
BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Bakal Bantu Pembangunan Masjid di Mukomuko
BACA JUGA: Pengamanan Pemilu di Mukomuko, Tenaga Linmas Dicukupi
Meski demikian, pihaknya juga masih menunggu tiga orang ASN lainnya supaya diperbantukan ke Bawaslu Mukomuko.
Yakni satu orang sebagai staf divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi.
Satu staf divisi hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan humas. Serta satu ASN lagi sebagai staf divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.