Sejumlah Pajabat Eselon 2 di Mukomuko Bakal Pensiun Tahun Ini
Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si -Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko menyatakan.
Di tahun 2025 ini, setidaknya ada sebanyak 5 orang pejabat eselon 2 di lingkup Pemkab Mukomuko bakal pensiun. Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si mengatakan.
Sebanyak 5 orang pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkab Mukomuko yang akan pensiun itu lantaran sudah masuk usia 60 tahun.
"Batas usia pengabdian bagi pegawai negeri sipil (PNS) pimpinan tinggi pratama itu 60 tahun. Kalau data di OPD kita, ada sekitar 5 orang pejabat eselon 2 yang masuk usia pensiun di tahun 2025 ini," katanya.
BACA JUGA:Lelang Jabatan Eselon II Tunggu Hasil Assesmen dari BKN, Kadis Pendidikan Bakal ada PLT
BACA JUGA:Jumlah PNS Pensiun di Bengkulu Utara 2024 Menurun, Ada 5 Pejabat Eselon II
Sebanyak 5 orang pejabat eselon 2 yang bakal purma tugas ini, waktu pensiunnya tidak berbarengan. Yang jelas rentang waktu bulan Januari hingga Desember, ada 5 orang yang pensiun. Karena pensiun itu sesuai dengan usia. Ada yang bulan Maret, ada yang Desember jika tidak salah.
Ia menerangkan, mengenai adanya 5 orang pejabat pimpinan tinggi pratama yang bakal pensiun. BKPSDM Kabupaten Mukomuko akan bersurat dengan Kementrian Dalam Negeri, meminta petunjuk terkait pengisian jabatan kosong pasca pejabat tersebut pensiun.
"Dalam birokrasi, yang dapat dilakukan cepat untuk mengisi kekosongan jabatan bisa ditunjuk pelaksana tugas (Plt). Tapi kami bersurat ini, ada dua poin, pertama soal pengisian Plt, dan kedua soal lelang jabatan," ujarnya.
BKPSDM Mukomuko perlu petunjuk dari kementrian terkait soal pengisian jabatan ini, karena ada peraturan yang menegaskan belum dapat dilakukan mutasi jabatan selama 6 bulan setelah pelantikan Bupati terpilih.
BACA JUGA:Pengisian 5 Pejabat Eselon Utama, Usai Pilkada
BACA JUGA:Job Eselon Utama di Daerah Bertambah?
"Seperti kita ketahui, kita baru saja selesai Pilkada. Kalau aturan sementara ini, 6 bulan setelah pelantikan Bupati terpilih belum dapat melakukan mutasi. Apakah sementara diisi Plt, atau nanti bisa lelang jabatan, itu kita butuh petunjuk," pungkasnya.(*)