Bawaslu Mukomuko Butuh Lima ASN

Kantor Bawaslu Mukomuko-Radar Utara-

MUKOMUKO RU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, masih menunggu Pemda Mukomuko untuk menugaskan lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diperbantukan di Kantor Sekretariat  Bawaslu. Sebelumnya, Pemkab Mukomuko telah menerbitkan SK dua orang ASN. Yakni atas nama Ramadhan Gusti dan Abu Zaman. Namun Bawaslu meminta Pemda langsung menugaskan sebanyak lima orang yang dibutuhkan.

 

“Kami meminta bantuan Pemda Mukomuko untuk menugaskan lima orang ASN,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo.

 

Lima ASN itu diperuntukan satu orang sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu, satu bendahara dan perencanaan. Satu staf  divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi, satu staf divisi hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan humas. 

 

Dan satu ASN lagi sebagai  staf divisi penanganan pelanggaran dan  penyelesaian sengketa. Jiika lima ASN yang dibutuhkan sudah disetujui dan di SK-kan Pemkab Mukomuko melalui pejabat yang berwenang. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan rapat pleno.

 

“Untuk menentukan siapa koordinator sekretariat, bendahara dan staf. Nanti kami (Bawaslu,red) terlebih dahulu akan melakukan pleno di tingkat Bawaslu Mukomuko. Yang jelas harapan Bawaslu, Pemkab Mukomuko segera merealisasikan permohonan Bawaslu untuk menugaskan lima ASN untuk diperbantukan di Bawaslu Mukomuko,” harapnya.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA menyatakan. Berdasarkan surat Bawaslu yang masuk ke Pemda Mukomuko. Karena untuk kebutuhan mendesak, Bawaslu membutuhkan dua tenaga ASN terlebih dahulu. 

BACA JUGA: Pemantapan Usulan Dana Inpres, Tim P2JN Bengkulu Turun Survei Jalan

Pemkab Mukomuko langsung menindaklanjuti permintaan dari Bawaslu untuk membackup Sekretariat Bawaslu. Adapun dua ASN yang ditugaskan ke Bawaslu yakni satu orang sebagai Koordinator Sekretariat dan satu orang sebagai Bendahara.

 

"Sedangkan untuk tambahan ASN lagi, saat ini masih dalam proses," ujarnya.

 

Sebelumnya empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko mengundurkan diri. Empat ASN yang mengundurkan diri itu dengan alasan karir sebagai ASN. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan