Pemda Bengkulu Utara (BU), tengah menggarap proses itu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Setidaknya ada 5 peserta lulus tes PPPK di daerah ini tidak menjadi bagian usulan.
Kepala BKPSDM BU, Syarifah Inayati, SE melalui Kabid Perencanaan dan SDM, Muchsinin Azshabat, kepada media menjelaskan soal berkurangnya komposan usulan NI PPPK.
Proses yang ditenggat pusat itu, lantaran penerapan aturan teknis yang menjadi pakem tahapan seleksi PPPK tahun lalu.
BACA JUGA:Nasib Oknum Guru Asusila Mulai Digarap BKPSDM Bengkulu Utara
BACA JUGA: Mendekati Akhir Jabatan Bupati, Jalan ke Kantor Camat Ulok Kupai Tak Tersentuh
Itu artinya, pengusulan dasar penerbitan SK Pengangkatan oleh Kepala Daerah tersebut, jumlahnya tidak sampai 1.564 usulan.
Sebagaimana dalam pengumuman kelulusan. Kelulusan yang juga kini menuai sorotan miring dengan ragam dugaan.
Isu soal perekrutan PPPK tahun lalu itu, bakal menjadi obyek orasi yang bakal dilakukan sekelompok pegiat sosial di daerah.
"Empat peserta lulus mengundurkan diri. Seorang lagi, gagal resume saat proses unggah dokumen," jelas Muchsinin.
BACA JUGA: Sempat Memanas, Waka II DPRD Mukomuko Turun Tangan, Kabri Akui Kesalahan
BACA JUGA:Edan, Waka I DPRD Mukomuko Diisukan Hamili Staf
Data terhimpun, kelima peserta lulus yang dianggap mundur itu, terbagi 2 orang berasal dari formasi guru dan sisanya dari formasi kesehatan.
Lebih teknis, Azhabat bilang, keempat peserta lulus itu, tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Secara aturan, kata dia, masa pengisian DRH untuk pengajuan NI PPPK paling lambat Minggu, 14 Januari 2024, harus diresume oleh setiap peserta yang dintayakan lulus.
"Tiga orang dari tenaga kesehatan, sedangkan dua orang lainnya adalah tenaga guru," jabarnya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Sudah Masuk 140 ODGJ. 105 Kamar RSKJ Kosong