Diketahui, Pemda BU 2024 ini menganggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 79,8 miliar yang bakal berimbas pada pembayaran siltap perangkat desa dan BPD di daerah.
BACA JUGA:Nasib Oknum Guru Asusila Mulai Digarap BKPSDM Bengkulu Utara
BACA JUGA:Agar Efektif, Camat Minta Kolaborasi Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Bersama KWT
"Kami ingin, Bupati Mian dan Ketua DPRD Sonti Bakara, memberikan jawaban resminya kepada masyarakat Bengkulu Utara," seru Amirul, salah satu orator dalam aksi di depan Kantor Pemda BU.
Peserta aksi, menolak ditemui perwakilan Pemda BU. Sebaliknya, mereka meminta bincang langsung dengan pentolan sekaligus elit politik dalam roda pemerintahan daerah itu.
"Kami menunggu jawaban resmi itu seminggu ke depan," ujarnya.
Rencananya, peserta aksi bakal kembali berorasi, ketika tidak mendapatkan jawaban gamblang pemerintahan daerah secara resmi.
BACA JUGA: Rp880 Juta Untuk Bayar Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
BACA JUGA: Dapur Masuk Sekolah Kodam II Sriwijaya ke SD Integral Kota Bani. Ini Harapan Danramil...
Selain menyampaikan indikasi ketidakberesan, rencang bangun anggaran. Peserta aksi juga menyoroti soal proses pengadaan ASN lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sinyalemen utak-atik dokumen, diduga terjadi dalam pengadaan ASN tahun 2023 itu.
Penelusuran RU juga mendapati beberapa pengakuan yang mempertanyakan soal keberadaan dokumen yang diterbitkan pejabat di Sekretariat Daerah.
Utamanya soal penegasan relevansi pekerjaan. Akibatnya, dengan adanya "surat sakti" itu, menyebabkan peserta yang sebelumnya sulit untuk mendaftar formasi tertentu, tidak lagi terkendala.
BACA JUGA:Kotak Suara Dilengkapi Barcode, Pendistribusian Logistik Terpantau Silog
BACA JUGA:Agar Efektif, Camat Minta Kolaborasi Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Bersama KWT
"Cuma setelah surat rekomendasi itu. Trus pejabat itu minta lagi, surat keterangan soal pertanggungjawaban atas informasi yang menjadi poin rekomendasi," beber sumber yang wanti-wanti tak disebut namanya kepada RU.