RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tak kunjung menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH serta tidak menyampaikan kelangkapan dokumen sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Kebijakan itu, berimbas pada 9 peserta lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dianulir oleh panitia seleksi Jatan Fungsional.
Itu artinya, slot anggaran yang telah dialokasikan pemerintah, kembali tidak akan terserap maksimal.
Kondisi ini, sebagaimana terjadi di lingkup Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, atas hasil seleksi PPPK Jabfung Tahun Anggaran (TA) 2023.
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Rutin Buang Air Besar Dipagi Hari, Banyak Manfaatnya Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Payung Hukum Anggaran Rp254,3 Miliar
Kondisi serupa juga terjadi di lingkungan Pemda Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu.
Dalam suratnya, Bawaslu menjelaskan, sebagaimana aturan itu tercantum dalam Pengumuman Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 20/KP.01/SJ/12/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi PPPK Jabfung Bawaslu Tahun Anggaran 2023.
Dijelaskan, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilakukan secara daring mulai tanggal 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024.
Apabila dalam pelaksanaan pengisian DRH sesuai waktu yang telah ditentukan, peserta tidak menyampaikan/mengunggah dokumen sebagaimana ditentukan atau dokumen yang disampaikan/diunggah tidak sesuai, maka peserta dinyatakan gugur/mengundurkan diri.
BACA JUGA:Mengintip Prospek Ekspor Lidi Sawit, Potensinya 100 Ton Perbulan
BACA JUGA:PGE Pastikan Fokus Pada Pemeliharaan Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
"Terdapat 3 (tiga) orang peserta yang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyelesaikan pengisian DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaiman tersebut pada angka 1," tegas Sekretaris Jenderal Bawaslu, Ichsan Fuady.
Penegasan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 215/KP.01/SJ/01/2024, tertanggal 27 Januari 2024.