"Peserta sebagaimana angka 2 dan angka 3, dibatalkan status kelulusannya dan tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya," tandas Ichsan Fuady.
Dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, setidaknya ada 5 peserta lulus tes PPPK di daerah ini tidak menjadi bagian usulan Nomor Induk (NI) PPPK.
Itu artinya, pengusulan dasar penerbitan SK Pengangkatan oleh Kepala Daerah tersebut, jumlahnya tidak sampai 1.564 usulan.
Kepala BKPSDM BU, Syarifah Inayati, SE melalui Kabid Perencanaan dan SDM, Muchsinin Azshabat, kepada media menjelaskan soal berkurangnya komposan usulan NI PPPK yang ditenggat pusat untuk tuntas paling lambat 30 Januari 2024 itu.
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele! Rutin Buang Air Besar Dipagi Hari, Banyak Manfaatnya Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Payung Hukum Anggaran Rp254,3 Miliar
"Empat peserta lulus mengundurkan diri. Seorang lagi, gagal resume saat proses unggah dokumen," ujarnya, menjelaskan.
Pantauan RU, kelima peserta lulus yang dianggap mundur itu, terbagi 2 orang berasal dari formasi guru dan sisanya dari formasi kesehatan.
Lebih teknis, Azhabat bilang, keempat peserta lulus itu, tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Secara aturan, kata dia, masa pengisian DRH untuk pengajuan NI PPPK paling lambat Minggu (14/1), harus diresume oleh setiap peserta yang dintayakan lulus.
BACA JUGA:Mengintip Prospek Ekspor Lidi Sawit, Potensinya 100 Ton Perbulan
BACA JUGA:PGE Pastikan Fokus Pada Pemeliharaan Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
"Tiga orang dari tenaga kesehatan, sedangkan dua orang lainnya adalah tenaga guru," jabarnya.
Lagi-lagi, kasus penempatan tugas menjadi pangkal soal sehingga menyebabkan peserta lulus itu mengurungkan niatnya menjadi abdi negara.
Hal itu pun tak ditepis daerah. Walaupun, lanjut dia, pihaknya sudah berupaya mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Untuk diketahui, tiga orang peserta lulus nakes itu satu diantaranya adalah dokter yang memiliki penempatan di luar kota Arga Makmur. Dokter itu keberatan dan memilih mundur.