BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penanganan secara permanen dibutuhkan untuk mengantisipasi ancaman longsor, pada ruas jalan provinsi yang menghubungkan antara Curup Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Lebong.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Suhardi DS, Senin 29 Januari 2024.
"Kemarin (Minggu, 28 Januari 2024) saya sempat meninjau secara langsung lokasi ruas jalan yang longsor, tepatnya di wilayah Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang," ungkap Suhardi.
Alhamdulillah, lanjut Suhardi, saat ini timbunan longsor yang menutupi badan jalan sudah teratasi.
BACA JUGA: Profit 2023 Turun Drastis, Komisi II DPRD Sarankan Ini Pada BB
BACA JUGA: Salurkan Bioflok dan Bibit Ikan, Ini Target Usin Abdisyah PS
Walaupun upaya penanganan tersebut masih bersifat sementara.
"Namun untuk aktifitas akses transportasi ataupun lalu lintas masyarakat sudah berjalan lancar, dan terkendali sebagaimana biasanya," kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong ini.
Meskipun demikian, sambung Suhardi, kedepan pihaknya mendorong agar antisipasi ancaman longsor tersebut, penanganannya harus bersifat permanen.
"Karena tidak bisa kita pungkiri ruas jalan Curup-Lebong itu sangat rentan terjadi longsor. Sementara jalan tersebut perannya sangat vital, karena satu-satunya penghubung antara Curup-Lebong," sampai Suhardi.
BACA JUGA: Hibah Gedung Eks STQ Tunggu Persetujuan Dewan, UINFAS Diminta Penuhi Syarat Ini
BACA JUGA:Tahun 2024, 20 Ribu Vaksin Anti Rabies Disiapkan
Menurutnya, dengan fakta inilah penanganan secara permanen ataupun serius terhadap ancaman longsor pada ruas jalan yang dimaksud, menjadi salah satu bagian penting untuk dilakukan.
"Dalam artian kedepan kita berhadap Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dapat memprioritaskan penanganan permanen tersebut," harap Suhardi.
Ia menambahkan, penanganan permanen bisa dengan membangun pelapis tebing terhadap sisi jalan yang rentan terhadap ancaman longsor.