Pupuk Subsidi Untuk Sembilan Subsektor, Tanaman Sawit Tak Masuk Kategori

Senin 29 Jan 2024 - 19:42 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Ini peringatan penting bagi seluruh pemilik kios pupuk subsidi yang ada di Kabupten Mukomuko. Agar tidak menjual pupuk subsidi pemerintah tersebut diluar dari ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fernandi ketika dikonfirmasi Senin, 20 Januari 2024 mengatakan. 

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian. 

Ditetapkan bahwa pupuk subsidi pemerintah hanya diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor. 

BACA JUGA:Pendekatan Persuasif Langkah Jitu Cegah Perambahan Hutan

BACA JUGA:Pengelolaan Aset Pasar Diserahkan ke Desa, Dinas Perdagangan Warning Soal Pungli..

Diantaranya tanaman pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai. Lalu hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih, dan atau perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, dan kakao.

"Sedangkan untuk tanaman perkebunan sawit yang mayoritas ditanam oleh masyarakat Kabupaten Mukomuko. Tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi," ujar Fernandi.

Ia juga menegaskan, sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. 

Pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi di daerah ini. 

BACA JUGA: 8 Kursi Eselon II Diisi Pelaksana Tugas, 2 Jabatan Staf Ahli Bupati Kosong

BACA JUGA: Soal Tunggakan Gaji dan Pengangkatan PPPK, Guru Honda Temui Dewan. Ini Hasilnya...

Selain itu, Fernandi juga mengingatkan agar kios pupuk bersubsidi tidak menjual pupuk itu kepada petani atau kelompok pekebun sawit, selain juga tidak menjualnya diatas harga eceran tertinggi. 

Sebab untuk harga penjualan pupuk subsidi juga telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Untuk diketahui, harga eceran tertinggi pupuk subsidi jenis Urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula sebesar Rp3.300 per kilogram.

Kategori :