Pupuk Subsidi 1.650 Ton Untuk Petani di Mukomuko
Fernandi, S.Hut--
MUKOMUKO RU - Kabupaten Mukomuko, kembali mendapatkan pendistribusian pupuk subsidi dari pemerintah pusat di tahun 2024 ini. Kuota yang didapat, sebanyak 1.650 ton jenis pupuk Urea dan NPK. Rincianya yaitu Urea sebanyak 966 ton, dan NPK sebanyak 684 ton.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP melalui Kabid Prasarana Sarana Pertanian (PSP), Fernandi, S.Hut ketika dikonfirmasi Selasa, 16 Januari 2024 mengatakan. Pupuk subsidi sebanyak 1.650 ton jenis Urea dan NPK yang diterima daerah ini, untuk sembilan subsektor.
Hal itu mengacu pada Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.
"Menurut peraturan tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor. Diantaranya tanaman pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai. Lalu hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih, dan atau perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, dan kakao," jelas Fernandi.
BACA JUGA:Ganja Tumbuh di Kantor Camat Mukomuko, Polisi Buru Pelaku Lain
Sedangkan untuk tanaman perkebunan jenis sawit yang mayoritas ditanam oleh masyarakat Kabupaten Mukomuko. Ia memastikan, tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Ia mengaku, akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi di daerah ini. Selain itu, Fernandi juga mengingatkan agar kios pupuk bersubsidi tidak menjual pupuk itu diatas harga eceran tertinggi.
"Harga penjualan pupuk subsidi telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi kami sangat berharap kepada seluruh kios supaya tidak menjual pupuk itu diatas harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami juga meminta peran aktif masyarakat supaya dapat menyampaikan laporan jika menemukan ada kios menjual pupuk tidak sesuai ketetapan," ujarnya.
Untuk harga eceran tertinggi pupuk subsidi jenis Urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kilogram, pupuk NPK formula Rp3.300 per kilogram. (rel)