Kendala Prinsip Daerah di Sektor Tata Kelola Arsip

Minggu 28 Jan 2024 - 20:27 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Lolos 16 Besar, Shin Tae-yong: Tuhan Tahu Setiap Usaha Kita

Dia menyampaikan, tidak juga serampangan dalam memusnahkan jejak administratif itu. Pihaknya melibatkan beberapa pihak yang memiliki kompetensi.

Langkah itu dilakukan, dalam menilai kualitas arsip serta disesuaikan juga dengan regulasi sektor kearsipan. 

"Prinsip utamanya adalah telah memenuhi JRA," tegasnya. 

Langkah koordinasi, lanjut dia, lantaran tidak seluruh arsip memiliki JRA yang sama. 

BACA JUGA:Tim U-20 Indonesia Terus Berbenah

BACA JUGA: Mendongkrak Kinerja Industri Manufaktur di 2024

Ada beberapa klasifikasi JRA yang memiliki masa arsip yang berbeda dengan arsip pada umumnya. 

Salah satunya, terus dia, soal arsip yang mengait dengan keuangan. 

"Makanya dilibatkan stakeholder terkait dalam proses ini. Dalam waktu dekat, kita akan melakukan pemusnahan," terangnya.

Soal rencana kegiatan anggaran yang kini sudah nangkring di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) senilai 2.014.812.712. 

BACA JUGA:Pilih Kontenstan Pemilu Yang Berpihak Pada Kepentingan Rakyat. Ini Hasil Rembuk Rakyat....

BACA JUGA:Petani Lebong Gugat PGE

Seluruhnya, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) earmarked. Penggunaan anggarannya, kata dia, sudah baku dan ditentukan oleh regulasi pusat.

"Seluruhnya untuk pengadaan buku yang direncanakan akan dibagikan kepada perpustakaan-perpustakaan di sekolah," jabarnya. (*)

Kategori :