Kendala Prinsip Daerah di Sektor Tata Kelola Arsip

Minggu 28 Jan 2024 - 20:27 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"Arsip yang dimusnahkan itu, meliputi arsip 2 dinas yang telah dilebur, yakni Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK)," jabarnya.

Soal bagaimana mekanismenya, birokrat yang berlatarbelakang pendidikan itu mengatakan, pemusnahannya dilakukan dengan cara mengubur arsip-arsip tersebut. 

Dia menyampaikan, prosesnya dilakukan dengan memperhatikan mekanisme pemusnahan arsip. 

BACA JUGA:Pemilih Pemula Mukomuko Tembus 7.140 Jiwa. Ini Sebarannya...

BACA JUGA: Selangkah Menuju Indonesia Terang 100%

Ditegaskan juga, cara yang dilakukan sudah sesuai dengan manajemen kearsiapan pemerintah. 

Arsip yang ditaksir berbobot nyaris 4 ton itu, dipastikannya tidak dijual.

"Arsip masukkan ke dalam lubang, disiram dengan air, kemudian ditimbun. Bukan dijual ya," terangnya dibarengi kelakar.

Jejal dokumen lawas, kata Suharlan, sudah memenuhui syarat retensi arsip dalam kuantitas berat, lebih kurang 3,5 ton. 

BACA JUGA:Giatkan Pemberantasan Sarang Nyamuk DBD. Lakukan Langkah Ini..

BACA JUGA: Melanjutkan Kebangkitan Industri Pariwisata Indonesia

Komposannya, kata dia, arsip penyelenggaraan pemerintahan di daerah via satker terkait yang sudah dihapus. 

Penelusuran media ini, diantaranya Distamben dan BNK.

Selain itu, terus dia, arsip-arsip yang dimusnahkan adalah lembar-lembar laporan dan administratif lainnya yang didominasi arsip-arsip dengan klasifikasi umum. 

"Dipilihkan sistem pemusnahan konvensional itu karena turut mempertimbangkan urgensi regulasi sebagai payung hukum," jabarnya.

BACA JUGA:Rusdi Bakar Caleg DPRD Provinsi Bengkulu

Kategori :