Temui Disperindag, Kades Agung Jaya Angsur PAD Pasar

Jumat 26 Jan 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

Terkait dengan permintaan Kades Agung Jaya agar dinas dapat mengkaji ulang soal penetapan retribusi pasar tradisional untuk PAD Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:Bukan dari Caleg, Saksi Pemilu 2024 Wajib Kantongi Mandat Partai Politik

BACA JUGA:Soal 2,3 Juta Honoorer Diangkat jadi ASN, Ini Info Terbarunya

Nurdiana menyambut baik permintaan tersebut. Bahkan dalam waktu dekat ini, ia akan menurunkan tim ke Desa Agung Jaya untuk melihat secara real kondisi pasar di desa itu. 

Tim nanti akan melihat seberapa ramai pasar itu, lalu seberapa banyak pedagang yang berjualan di Los dan kios dan yang lainnya. 

Dari hasil inventarisir inilah nanti akan menjadi rujukan untuk menetapkan besaran retribusi untuk PAD Kabupaten Mukomuko tahun 2024 ini.

"Yang jelas, pemerintah daerah akan menetapkan besaran retribusi pasar berdasarkan kondisi pasar. Jika kondisinya sepi maka tidak mungkin dibebankan retribusi besar. Begitu juga sebaliknya," pungkasnya. (*)

Kategori :