Mukomuko Dipastikan Tidak Memiliki BPSK
Kepala Disperindagkop Mukomuko. Nurdiana, SE, MAP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Masyarakat Kabupaten Mukomuko sangat berharap. Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Mukomuko.
Pasalnya, keberadaan BPSK sangat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan sengketa.
Baik persoalan sengketa konsumen dengan pihak Bank, leasing, koperasi, dan yang lainnya.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag kop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE, MAP ketika di konfirmasi Minggu, 8 Desember 2024 menjelaskan.
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok Merangkak Naik, Disperindag Siapkan Strategi Pasar Murah
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Pangan di Mukomuko, Disperindag Gelar Pasar Murah
Daerah ini, sebelumnya telah memiliki BPSK. Dan saat itu ia diamanahkan menjabat sebagai Ketua BPSK Kabupaten Mukomuko.
Puluhan persoalan sengketa konsumen mampu ia selesaikan dengan baik. Bahkan dari hasil penyelesaian, pihak konsumen atau warga kembali mendapatkan hak-haknya.
"Namun beberapa tahun lalu, SK kami sudah habis. Karena masa berlaku SK itu hanya 5 tahun. Tapi sudah lebih dari 2 tahun, provinsi belum membentuk BPSK karena anggaran tidak ada. Begitu juga di tahun 2025, anggaran juga tidak tersedia. Dengan demikian, dipastikan tahun depan tidak ada BPSK di Kabupaten Mukomuko meski masyarakat sangat berharap keberadaan BPSK di daerah ini," jelasnya.
Harapan masyarakat dibentuknya BPSK di daerah ini, dengan banyaknya pengaduan yang masuk ke Disperindagkop Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Disperindag Tertibkan Timbangan Sawit Milik Tengkulak di Mukomuko
BACA JUGA:Disperindag Matangkan Perencanaan Pasar Harian di Lubuk Sanai 3
Baik pengaduan soal sengketa dengan Bank, leasing dan lainnya. Namun berkas pengaduan mereka, sambung Nurdiana tidak bisa diproses karena ia tidak lagi menjabat sebagai pengurus di BPSK. Pihaknya juga mengaku sudah berusaha melobi ke provinsi agar segera menbentuk pengurus BPSK di Kabupaten Mukomuko.
"Kami sudah berusaha melobi ke provinsi agar segera membentuk BPSK. Tapi sejak beberapa tahun terakhir ini anggaran untuk BPSK yang sudah diajukan belum diakomodir. Ya harapan kami di tahun 2025 nanti ada alokasi anggaran untuk BPSK. Agar seluruh berkas pengaduan yang masuk ke Disperindag dapat diproses dengan baik sesuai harapan masyarakat," pungkasnya. (*)