Penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas khususnya Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009. Ditegaskan Nofrianti, pengguna knalpot brong yang kemudian acap ugal-ugalan, secara aturan tidak hanya dapat disanksi denda.
Tapi juga kurungan badan. Maka, razia lalulintas, yang kini dilakukan kepolisian masih mengedepankan upaya persuasif.
Akan tetapi, tidak mengabaikan langkah represif sesuai dengan perundangan yang berlaku. Bukan tidak mungkin, kata dia, kendaraan yang melanggar bakal dikadangkan.
BACA JUGA:Asa Kembali Rebut Piala Adipura Vs Tabiat Masyarakat
BACA JUGA:Bersama Masyarakat, Ir. H. Supriyanto Kembali Mantapkan Diri ke DPRD Provinsi
Langka itu dilakukan, untuk memberikan efek jera. Kedepan dapat saja kian represif lagi dengan menahan para pelaku balap liar.
Pasalnya, lanjut Kapolsek, dirinya tak menampik adanya ancaman kurungan terhadap pelaku pelanggaran lalulintas itu.
Secara gamblang, kata dia, ditegas dalam Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 265 ayat (1) Juncto Pasal 106 ayat 3. (*)