MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko menyatakan.
Untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko. Telah dirancang akan digelar pada bulan November 2024 mendatang.
Komisioner KPU Mukomuko, Misbahul Amri menyatakan. Meski sudah dirancang jadwalnya. Namun pelaksanaan Pilkada di bulan itu belum dapat dipastikan. Jadwal pelaksanaan Pilkada Mukomuko, masih menunggu PKPU keluar.
"Kami masih menunggu arahan dan petunjuk dari KPU, terkait tahapan pilkada nanti. Kemungkinan besar PKPU untuk tahapan pilkada 2024 akan keluar di bulan ini. Baik Pilkada untuk Gubernur, maupun Pilkada Bupati dan Wakil Bupati. Kalau wacananya akan dilaksanakan di bulan November atupun bulan September 2024," katanya.
BACA JUGA: Mutasi Pejabat di Mukomuko Tunggu Hari dan Bulan Baik
BACA JUGA: Daerah Rujukan Tingkat Inflasi, Pemerintah Mukomuko Inisiasi Gerakan Warga Menanam
Soal masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Mukomuko yang sekarang. Jika nanti pilkada akan diselenggarakan pada bulan September 2024. Maka Bupati yang saat ini menjabat, ingin mencalonkan dirinya kembali, dirinya harus mengambil cuti.
Hal itu berdasarkan tahapan pilkada pada tahun 2020 lalu. Bupati yang hendak mencalonkan kembali harus mengambil cuti 3 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Jika tidak salah dari hasil Pilkada 2020 lalu, di tahun 2024 Bupati dan Wakil Bupati ini, masa jabatannya habis, kalau tidak salah di bulan Desember 2024 nanti," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, perihal tahapan Pilkada di Kabupaten Mukomuko. KPU Mukomuko nanti juga akan melihat, penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Bulan berapa.
"Yang jelas kami menunggu petunjuk dari KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada 2024 ini," pungkasnya. (*)