Putusan KASN: Guru dan Honorer SMKN 2 Bengkulu Utara Tak Langgar Netralitas

Kamis 18 Jan 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU RU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memutuskan jika guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer SMK Negeri 2 Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tidak terbukti melanggar netralitas ASN. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP, Kamis, 18 Januari 2024.

 

"Surat dari KASN terkait rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu soal netralitas guru ASN dan honorer di SMKN 2 Bengkulu Utara, sudah kita terima dua pekan lalu. Sebagaimana yang diketahui, rekomendasi dari Bawaslu tersebut mengenai pembuatan baliho salah satu Caleg DPR RI yang dilakukan pihak SMK tersebut," ungkap Gunawan.

 

Hanya saja, lanjut Gunawan, sesuai dengan surat KASN, baik guru PNS ataupun honorer di SMKN 2 Kabupaten Bengkulu Utara tidak terbukti melanggar netralitas ASN. 

BACA JUGA:5 Peserta Lulus Tak Masuk Usulan NI PPPK

"Dengan demikian secarat tidak langsung dari hasil pemeriksaan KASN, tidak ditemukannya ada pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam kasus tersebut," kata Gunawan.

 

Sebelumnya, Kodiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si menyampaikan. Laporan terhadap sekolah yang diduga membuat baliho salah satu Caleg DPR RI Dapil Bengkulu, telah ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi ke KASN. 

 

"Laporannya kita proses dan hasilnya juga sudah kita rekomendasikan ke KASN," demikian Eko. (tux)

Kategori :