Becek, bau, dan kumuh. Begitulah kesan umum saat bicara soal pasar rakyat/tradisional. Tapi itu dulu. Kini pasar rakyat di sejumlah daerah sudah tampil mentereng. Selain bangunannya kokoh, penataan kiosnya juga rapi, sehingga nyaman buat bertransaksi.
Hadirnya pasar rakyat bergaya modern di sejumlah daerah itu tidak lepas dari peran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terus berkomitmen melanjutkan pembangunan sarana dan prasarana guna menunjang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya, melalui pembangunan dan perbaikan pasar tradisional di berbagai wilayah di Indonesia. Merujuk data yang dirilis Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, dari 2015 hingga 2023 tercatat Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan pasar sebanyak 29 buah. "Akan dilanjutkan pada 2024 sebanyak 31 pasar," kata Diana. BACA JUGA: Jembatan Udara Buka Isolasi Daerah Pedalaman Pengertian Pasar Tradisional Adapun yang dimaksud pasar tradisional, merujuk Badan Pusat Statistik, pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh siapa saja, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), baik yang dikelola sendirian maupun bekerja sama dengan pihak lain. Adapun pengertian pasar tradisional menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 disebutkan bahwa pasar tradisional atau pasar rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan keputusan Permendag N0. 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, jenis pasar dibedakan menjadi 4 yakni: 1. Tipe A Pasar tradisional tipe A ini merupakan pasar dengan operasional yang terjadi setiap hari dengan kapasitas pedagang paling sedikit 400 orang dengan luas lahan 5.000 meter persegi. 2. Tipe B Pasar tradisional tipe B ini merupakan pasar dengan operasional minimal 3 hari dalam seminggu dengan kapasitas pedagang minimal 275 orang dan luas lahan 4.000 meter persegi. 3. Tipe C Pasar tradisional tipe C ini merupakan pasar dengan operasional minimal 2 kali dalam seminggu dengan kapasitas pedagang minimal 200 orang dan luas alahan 3.000 meter persegi. 4. Tipe D Pasar tradisional tipe D ini merupakan pasar dengan operasional minimal satu kali dan seminggu dengan kapasitas pedangan minimal 100 orang dan luas lahan 2.000 meter persegi. BACA JUGA: Industri Pengolahan Nonmigas Masih Jadi Andalan di 2024 Menjamin Distribusi Bapok Sejauh ini pasar tradisional yang mempertemukan pembeli dan penjual secara langsung, memiliki banyak peran baik untuk masyarakat maupun pemerintah. Pasar tradisional dijadikan tempat untuk memasarkan berbagai macam produk mulai dari makanan, minuman, pakaian, produk suvenir, kerajinan, alat tulis dan lainnya. Peran pasar tradisional lain adalah sebagai wadah untuk melakukan peningkatan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat hingga penurunan angka kemiskinan. Keberadaan pasar tradisional memegang peran penting sebagai pondasi dasar perekonomian di suatu daerah atau wilayah. Merujuk peran penting pasar tradisional, demikian kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, pembangunan/rehabilitasi pasar sangat penting. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis (tidak kumuh). “Diharapkan, infrastruktur pasar yang berkualitas dapat dirasakan langsung manfaatnya, terutama menjamin distribusi bahan pokok dan turut menggerakkan sektor riil atau UMKM yang merata hingga pelosok desa di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Basuki. Pasar Mardika Maluku Pada TA 2023, salah satu pasar yang telah selesai dibangun Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Direktorat Jenderal Cipta Karya adalah Pasar Mardika Maluku. Pasar itu mulai dibangun pada Desember 2021 dan selesai pada Juni 2023 dengan nilai kontrak Rp134 miliar. Konstruksinya dilaksanakan oleh kontraktor PT Wijaya Karya Bangunan Gedung. Pasar Mardika Maluku dibangun di atas lahan seluas 8.196 m2. Pasar ini dibangun setinggi empat lantai dengan pembagian lantai satu sebagai zona basah dan kering untuk pedagang sayur, buah dan daging serta ikan, lantai dua sebagai zona kering untuk pedagang sayur buah dan makanan siap saji, dan lantai tiga sebagai kios pakaian serta elektronik, dan lantai empat untuk pedagang elektronik. Kepala BPPW Maluku Reza Rizka Pratama mengatakan, pembangunan Pasar Mardika merujuk pada Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2015 tentang bangunan gedung hijau. “Dengan sejumlah fasilitas canggih yang ada, Pasar Mardika nantinya akan menjadi Pasar Rakyat Modern pertama yang bisa menjadi ikon baru Kota Ambon dan diharapkan bisa dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Provinsi Maluku,” ucap Reza. Dikatakan Reza, dengan telah selesainya konstruksi, saat ini aset Pasar Mardika telah diserahterimakan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku untuk pengelolaan. Pasar Mardika pertama kali dibangun pada tahun 1988 dan setelah kerusuhan yang terjadi 1999, Pemerintah Kota Ambon sempat merekonstruksi bangunan Pasar Mardika di 2005. (*) Sumber : Indonesia.go.id
Kategori :