Dampak Moratorium, Tidak Ada Pemekaran Desa di Mukomuko

Kamis 04 Jan 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO RU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko menyatakan. Untuk tahun 2024 ini, tidak ada peluang pemekaran desa di daerah ini. 

 

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP melalui Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan, Eka Purwanto, SH, M.Si ketika dikonfirmasi mengatakan. Pemerintah pusat di tahun 2024 ini, belum membuka peluang terhadap usulan pemekaran desa yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyampaikan bahwa untuk pemekaran desa belum dapat dilakukan. Karena ada moratorium hingga tahun 2025 mendatang. Dampak moratorium tersebut, sejak tahun 2023, 2024 hingga 2025 tidak ada pemekaran desa. Berkemungkinan di tahun 2026 itu pun belum dapat dipastikan.

 

"Kalau pun nanti ada peluang, maka kami akan perjuangkan satu desa di Kabupaten Mukomuko bisa dimekarkan. Desa itu yaitu Lubuk Talang Kecamatan Makin Deman," kata Eka.

 

Ia juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan pihak terkait lainnya sudah lama mengusulkan UPT Transmigrasi Lapindo Desa Lubuk Talang bisa dijadikan desa definitif. Seluruh persyaratan pun sudah dilengkapi. 

 

Meski secara administrasi, persyaratan yang disiapkan Pemkab Mukomuko lengkap. Namun daerah ini masih menunggu, apakah dari Kemendagri meminta persyaratan lain yang masih dibutuhkan.

 

“Untuk berbagai persyaratan jika masih dibutuhkan Kemendagri disiapkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Kabarnya Kucuran DAK Fisik Dinas Pendidikan Anjlok

Ia juga menyampaikan, tim dari Kemendagri juga telah merencanakan untuk turun ke Mukomuko. Tujuannya langsung melakukan survey di lokasi yang diusulkan untuk dijadikan desa definitif meski belum di tahun ini.

 

”Pada prinsipnya Kabupaten Mukomuko, sudah siap jika usulan satu desa di definitifkan. Tinggal menunggu petunjuk dan kepastian dari Kemendagri,” ungkapnya.

 

Pemkab Mukomuko dan pihak-pihak terkait lainnya, hingga kini terus maksimal memperjuangkan agar UPT itu jadi desa definitif. Syarat yang sudah disampaikan sudah diserahkan, dan salah satunya jumlah penduduk, geografis wilayah, potensi di desa itu dan lainnya.

 

“Kendati terjadi moratorium, namun Komunikasi terus dilakukan. Termasuk jikalau tim Kemendagri turun akan kita dampingi," pungkasnya. (rel)

Kategori :