Libatkan Jaksa, BKD Mukomuko Segara Tagih Tunggakan Pajak

Kamis 01 May 2025 - 21:09 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hingga di tahun 2025 ini, terdata masih ada sebanyak 10 perusahaan barang dan jasa tertentu yang belum membayar pajak ke daerah.

Termasuk perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang menggunakan listrik non-PLN, pajak reklame perusahaan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Untuk menagih utang pajak di perusahaan itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko akan meminta bantuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Bahkan BKD Mukomuko, telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko terkait perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak tahun 2024 lalu.

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan. Permohonan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Mukomuko dalam upaya penagihan tunggakan pajak, setiap tahunnya selalu dilakukan.

BACA JUGA:Pemkab Tekankan OPD di Mukomuko Taat Bayar Pajak Kendaraan Dinas

BACA JUGA:BKD Mukomuko Maksimalkan Potensi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah

Dan di tahun ini, pihaknya kembali meminta bantuan yang sama. Sebab dengan melibatkan pihak Kejaksaan Mukomuko maka diyakini pihak perusahaan yang sebelumnya menunggak pajak akan membayar tunggakan pajak tersebut.

"Setiap tahunnya, kami selalu meminta bantuan kepada pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk membantu menagih tunggakan pajak," ujarnya.

Selain itu, tujuan menggandeng kejaksaan juga untuk membantu  dalam mensosialisasi peraturan daerah tentang pajak daerah kepada masyarakat wajib pajak. Dan kabar yang ia dapat, dalam waktu dekat ini  kejaksaan akan mendatangi pemilik usaha burung walet untuk memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah serta jumlah pajak yang harus mereka bayarkan ke daerah

"Kami akan mendatangi pemilik tempat usaha burung walet skala besar yang membayar pajak tetapi masih minim. Selain itu kami juga akan memungut pajak parkir kendaraan, penggunaan tenaga listrik non PLN, dan penggunaan air bawah tanah ke 14 perusahaan kelapa sawit," pungkasnya. (rel)

Kategori :