Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara pemerintah desa dan pihak terkait sangat diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Pemerintah kecamatan juga mengimbau agar dalam merealisasikan program kerja, pemerintah desa tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
BACA JUGA:4 Desa Ulok Kupai Sudah Terima Dana Desa Tahap I, Diminta Gercep Eksekusi Program
BACA JUGA:Transfer Dana Desa Tahap I Batch 3 Lelet, Pembangunan dan BLT-DD 7 Desa Ini, Tertunda
"Kami harapkan seluruh desa di wilayah Kecamatan Pinang Raya segera bergerak cepat dalam merealisasikan program kerjanya, terutama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan operasional kelembagaan desa," demikian Camat. (*)