Pembentukan Kopdes Merah Putih Ditenggat hingga Juni, Begini Persiapannya di Daerah

Sabtu 22 Mar 2025 - 20:41 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Secara umum, pembentukan koperasi diawali dengan pembahasan rancangan anggaran dasar anggaran rumah tangga dalam musyawarah. Perihal ini, sudah diterang secara umum bagaimana mekanismenya dalam SE 1/2025 tentang mekanisme pembentukan Kopdes Merah Putih oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. 

BACA JUGA:SE 1/2025 Terbit, Darimana Modal Koperasi Desa Merah Putih?

BACA JUGA:Bagaimana Sistem Kerja Antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih?

Diawali dengan musyawarah desa, kemudian hasil kesepakatan bersama masyarakat yang disesuaikan dengan konsep koperasi desa merah putih. Kemudian ditindaklanjuti serangkaian administratif mulai dari akta notaris hingga pengurus perizinan lainnya. 

Fokus dari Kopdes Merah Putih sebagaimana diterang dalam SE 1/2025 meliputi : Gerai/Outlet Penyediaan Sembako; Gerai/Outlet Penyediaan Obat Murah; Penyediaan Kantor Operasi; Unit Simpan Pinjam Koperasi; Gerai/Outlet Klinik Desa;Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang; hingga Logistik (distribusi). 

Apa alasan dibentuknya koperasi desa? Kantor Sekretariat Negara atau Setneg, turut mengungkap alasan didirikannya Kopdes Merah Putih ini. 

Secara tersirat, di dalam SE 1/2025 menegaskan hubungan Kopdes Merah Putih dengan program strategis nasional seperti ketahanan pangan berikut dengan kebutuhan sarpras pendukungnya seperti gudang hingga logistik. 

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Modal 3-5 Miliar, Begini Kondisi di Daerah. Bingung?

BACA JUGA:Tidak Aktif, 28 Unit Koperasi di Mukomuko Terncam Dibubarkan

Sedangkan Kantor Setneg menjelaskan Kopdes lahirkan untuk memperkuat ekonomi desa hingga memangkas rantai distribusi barang yang selama ini kerap memincu disparitas harga hingga inflasi daerah yang berujung inflasi nasional. 

Imbasan sektor hilir adalah harga pada tingkat konsumen menjadi lebih mahal dari yang semestinya. Intervensi program ini secara teori agar menyebabkan harga-harga kebutuhan menjadi lebih murah. 

Bagaimana Teknis Pembentukan Di Daerah? 

Rimiwang menyampaikan, usai mengikuti rakor di Provinsi Bengkulu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai satker yang mengampu soal pemerintahan desa di daerah. 

Untuk diketahui, secara nasional fiskal 75.259 desa di Indonesia tahun 2025 memiliki dana desa sebanyak Rp 69 triliun yang menyebar pada 434 kabupaten/kota.

BACA JUGA:SE 1/2025 Terbit, Darimana Modal Koperasi Desa Merah Putih?

BACA JUGA:Bagaimana Sistem Kerja Antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih?

Dalam SE 1/2025 secara tidak langsung Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyampaikan Koperasi Desa Merah Putih merupakan program kawin silang dua perundang-undangan. 

Kategori :