Bahkan dirinya sama sekali tidak mengetahui dan menyesalkan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Ar.
"Jujur kami menyesalkan tindakan yang dilakukan itu, dan kami benar-benar tidak mengetahuinya," ujar Plt Sugeng Wiyono.
Sementara itu, pihaknya saat ini sedang dalam tahap koordinasi dengan pihak sekretariat daerah untuk mempertimbangkan tentang pendampingan hukum untuk tersangka Ar, jika diperlukan.
"Kalau soal pendampingan hukum, masih kita koordinasikan," tuturnya lagi.
Termasuk pula, keterangan terhimpun dari kepolisian, hingga saat ini polisi belum menyeret tersangka lain dalam kasus ini, namun pihaknya terus melakukan pendalaman.
BACA JUGA:Milyaran Uang Korban Penipuan GBD Sisipan oleh Oknum ASN Dispendik, Terancam Moksa
BACA JUGA:Korwil Pastikan Tidak Ada Pengangkatan GBD, Honorer Diminta Waspadai Modus Penipuan
Pasalnya, penelusuran dari rekening tersangka Ar ini aliran uang Rp 700 juta masuk ke deposit di judi online. (*)