
"PNBP tersebut biasanya dibayarkan dimuka oleh pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA," jelas Okta.
BACA JUGA: Implementasi UU Ciptaker Dorong Penyerapan Tenaga Kerja
BACA JUGA:Kawasan Ekonomi Khusus Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja
Lebih lanjut Okta menyampaikan, secara kasat mata TKA di Provinsi Bengkulu ini, dipastikan lebih dari empat orang yang terdatat secara administrasi pada aplikasi TKA Online.
"Sehingga fakta inilah yang sampai dengan sekarang menjadi problematika. Maka dari itu kita juga mengimbau bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA, untuk lebih terbuka," demikian Okta. (*)
Kategori :