
BENGKULU RU - CV. Agung Wijaya mengaku telah menindaklanjuti surat dari Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, terkait polemik galian C di Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
Demikian ditegaskan Direktur CV. Agung Wijaya, Ridho Wijaya. Menurut Ridho, tindaklanjut tersebut atas surat Dinas ESDM Provinsi Bengkulu No B.500.10.26.3/31/ESDM/2025, dengan perihal klarifikasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CV. Agung Wijaya.
"Seperti pemasangan patok dan pengukuran, itu sudah kita lakukan pada waktu proses izin. Bahkan patok yang kami pasang sudah dicor dengan menggunakan drum diantara badan sungai," ungkap Ridho.
Patok itupun, lanjut Ridho, dibuat bersama-sama kelompok masyarakat adat dan disaksikan Dinas ESDM. Dengan adanya patok itulah, pihaknya meminta agar peta satelit WIUP-nya di kembalikan sesuai patok batas tersebut.
BACA JUGA:Soroti Galian C Pasopati, ESDM Bengkulu Didesak Turun
BACA JUGA:Pengusaha Galian C Temui Plt. Gubernur, ESDM Penuhi Permintaan Klarifikasi
"Sebaliknya dugaan PT. Pasopati Jaya Abadi yang mengurus WIUP 11,9 hektar, lokasinya berada di badan sungai dan melewati patok batas yang kami buat," beber Ridho.
Berdasarkan dugaan itu, sambung Ridho, pihaknya sejak awal mempertanyakan 1 Ha lahan yang diklaim telah dibeli PT. Pasopati, lokasinya dimana.
"Mengingat pada bagian hulu Sungai Air Dikit itu terdapat galian C milik PT. Marga Mulya Sakti. Sedangkan bagian hilirnya, lokasi galian C kami. Sebenarnya surat klarifikasi Dinas ESDM itu, juga telah kami jawab," tegas Ridho.
Menurut Ridho, surat jawaban pihaknya No 102/CV.AW/II.2025 dengan perihal tanggapan atau jawaban atas klarifikasi WIUP/IUP peta lokasi pengelolaan galian batuan CV. Agung Wijaya tertanggal 05 Februari 2025.
BACA JUGA:Di Ujung Tahun 2024, BKD Minta Pengusaha Galian C Laporkan Data Transaksi
BACA JUGA:Pajak MBLB/Galian C Masih Minim, Bapenda Akan Genjot di Desember
"Surat dari kami ini juga sudah disampaikan ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu," ujar Agung, Selasa 18 Februari 2025.
Ridho menjelaskan, setidaknya ada tujuh poin penting yang disampaikannya dalam surat tersebut. Diantaranya, selaku pemohon pihaknya telah melakukan kepengurusan izin baru sesuai dengan yang diterangkan Dinas ESDM.
"Mulai dari wilayah dan peta WIUP yang sama dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasional produksi tahun 2015 dan 2019 lalu," jelas Ridho.