
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serentak.
Terus memaksimalkan pelayanan adminstrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat dengan cara keliling ke desa-desa.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP ketika dikonfirmasi mengatakan. Tujuan dirinya turun ke desa-desa itu untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan Adminduk.
"Kami terus memberikan pelayanan adminduk keliling desa. Bagi warga yang akan mengurus kartu keluarga, KTP-el, dan akta kelahiran, dan lain-lain akan kita layani nanti," kata Epin.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Segera Buka Pelayanan Adminduk Kecamatan Penarik
BACA JUGA:Pelayanan Adminduk, Dinas Dukcapil Turun ke Desa Rawa Mulya SP7
Ia juga menyatakan, dengan memberikan pelayanan adminduk keliling desa ini tidak lain agar masyarakat semakin mudah dan cepat terlayani dalam rangka pelayanan yang optimal dan prima.
Pelayanan keliling adminduk ini, melayani semua urusan data kependudukan, mulai KTP elektronik, pencetakan akta lahir, akta kematian, KIA, dan kartu keluarga serta pencatatan pernikahan.
Jadi, kata Epin, bukan hanya penerbitan baru. Akan tetapi juga penggantian data yang rusak, hilang, atau perubahan data. Untuk itu, pihaknya juga berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membuat data baru atau memperbaiki atau memperbaharui dokumen kependudukannya seperti kartu keluarga, KTP-el, dan akta kelahiran, dan lainnya.
"Dan kami juga meminta agar pemerintah desa dapat memfasilitasi dan mendorong serta mendampingi masyarakat yang ada di desa masing-masing dalam pengurusan administrasi kependudukan saat kami keliling nanti," pintanya.
BACA JUGA:Pelayanan Adminduk Keliling Desa Dimaksimalkan
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Mukomuko Maksimalkan Pelayanan Adminduk Keliling Desa
Epin juga memastikan, pelayanan Adminduk keliling desa yang akan dilakukan nanti adalah gratis bagi masyarakat. Tidak ada sepeserpun pungutan atau biaya dengan dalil apapun.
"Semua pelayanan Administrasi kependudukan gratis bagi masyarakat," pungkasnya. (*)