
"yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi PPPK tahap II, mereka juga tidak bisa diperpanjang SK-nya,"bebernya.
BACA JUGA:GTT dan PTT Tidak Dirumahkan tapi Hanya Menerima Honor Seadanya dari Sini....
BACA JUGA:Jejak Pejabat Tabrak Aturan di Tengah Honorer Dirumahkan
Masih ada peluang di masa sanggah bagi mereka yang dinyatakan TMS tersebut, sehingga finalnya nanti bakal keluar jumlah totalnya nanti pertanggal 1 Maret 2025 mendatang.
"Jumlah finalnya nanti tanggal 1 Maret,"tuntasnya.
Adapun tahapan pengumuman seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap II tahuan 2024 dijadwalkan dari tanngal 8 hingga 18 Februari 2025.
Lanjut jadwal masa sanggah dari tanggal 19 hingga 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Non Database BKN Bakal Dirumahkan
BACA JUGA:Tindaklanjuti Perintah Pusat, 683 Honorer Kurang Masa Kerja di Rumahkan
Kemudian jadwal masa jawab sanggah yakni tanggal 20 hingga 27 Februari 2025.
Sehingga jadwal pengumuman yang berhak mengikuti tes SKD dijadwalkan pada tanggal 22 hingga 28 Februari 2025.
Artinya, setelah pengumuman tersebut, baru bisa tampak berapa jumlah tenaga non-ASN di Kabupaten Bengkulu Utara yang bakal terumahkan.