Belum Ada Keputusan Non ASN Dirumahkan

Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, SKM-Radar Utara / Wahyudi-
MUKOMUKO RU - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, belum menerbitkan keputusan soal akan dirumahkannya non ASN yang ada di jajaran Pemkab Mukomuko.
Baik itu yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah-sekolah, puskesmas hingga di tingkat kelurahan maupun kecamatan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini
“Bupati Mukomuko belum menerbitkan keputusan untuk merumahkan non ASN yang hingga saat ini masih bekerja di lingkungan Pemkab Mukomuko," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM.
Dijelaskan Haryanto, tahapan penyelesaian tenaga non ASN secara nasional saat ini masih dilakukan penataan melalui beberapa mekanisme yaitu pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang prosesnya masih berlangsung.
BACA JUGA:Kinerja ASN dan Non ASN di Mukomuko Dievaluasi
BACA JUGA:Masa Kerja Tenaga Non ASN Diperpanjang
Ia juga menyampaikan, Pemkab Mukomuko masih menganggarkan pegawai non ASN. Melalui surat Bupati Mukomuko yang diterbitkan per tanggal 10 Maret 2025.
Seluruh OPD diperintahkan untuk menyampaikan data pegawai non ASN kepada Bupati Mukomuko melalui bidang pengadaan, pengadaan SDM dan pembinaan ASN, BKPSDM Mukomuko paling lambat 17 Maret 2025 mendatang.
Haryanto menyebutkan, tenaga non ASN yang harus diselesaikan untuk seleksi PPPK tahap I sebanyak 1.500 dan tahap II untuk sementara 1.267 orang. Dan non ASN yang lolos CPNS sebanyak 295 orang.
“Dari ribuan PPPK tahap I dan tahap II yang tidak lolos masih ada peluang dan tengah diproses yang rencananya akan diangkat PPPK paruh waktu,” jelasnya.
BACA JUGA:Data Non ASN Tanggungjawab Mutlak Kepala OPD
Menurut Haryanto, ada sekitar 300 hingga 500 tenaga non ASN yang nantinya bakal dirumahkan. Dan inilah yang ia minta data secara keseluruhan dari seluruh OPD.
Ditunggu paling lama 17 Maret mendatang. Tenaga non ASN yang bakal dirumahkan itu adalah tenaga non ASN selain tidak masuk database BKN dan tenaga non ASN itu hanya di SK-kan kepala OPD, bukan diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Mukomuko.