Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Desa Tahun 2025 Wajib Libatkan BUMDes, BUMDesma atau TPK

Rabu 05 Feb 2025 - 21:37 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi
Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Desa Tahun 2025 Wajib Libatkan BUMDes, BUMDesma atau TPK

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE menegaskan, bahwa sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku di TA 2025 ini. 

Desa tak diperbolehkan lagi asal-asalan dalam mengelola anggaran 20 persen untuk program ketahanan pangan. 

Dimana kata Posma, program ketahanan pangan di tingkat desa tahun, ini tekhnis pengelolaannya wajib melibatkan BUMDes, BUMDesma atau TPK. 

"Kalau dulu terserah desa, tapi di tahun ini desa harus melibatkan BUMDes, BUMDesma atau membentuk TPK untuk mengelola anggaran program ketahanan pangan tersebut," beber Posma, Rabu, 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Awas, Penyertaan Modal BUMDES Jangan Menimbulkan Masalah Baru!

BACA JUGA:Libatkan BUMDes untuk Program MBG Butuh Persiapan, Tak Kantongi AHU?

Terkait apa saja program ketahanan pangan yang menjadi lokus pemerintah pusat terhadap DD di tahun 2025 ini menurut Posma, semua tergantung dari kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa. 

Prinsipnya, kata Posma, program ketahanan pangan tersebut tidak lari dari sektor nabati dan hewani.

"Bisa pengadaan ternak, sayur-sayuran dan program lainnya. Yang pada intinya, hasil dari program ketahanan pangan itu bisa menjamin ketahanan pangan masyarakat secara umum di desa dan berkontribusi dalam mensuplai bahan pangan untuk menyukseskan program makan bergizi gratis (MBG) di desa," demikian Posma. (*)

Kategori :