Korupsi Bukan Sebatas Memperkaya, Tapi...

Senin 18 Dec 2023 - 19:58 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

ARGA MAKMUR RU - Penyalahgunaan wewenang hingga anggaran atau program yang bersumber dari uang negara yang rentan terjadi dalam tahun-tahun politik. Agaknya masih dibarengi dengan pandangan sempit soal apa itu korupsi. Korupsi masih lazim dimaknai dalam pandangan sempit: memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

 

Padahal, cukup beragam praktik rasuah yang rentan terjadi di kanal-kanal layanan publik. Termasuk juga ketika rancang bangun anggaran. Mulai dari pusat hingga daerah. Termasuk desa yang sudah menjadi obyek guliran dana desa sejak 2015 silam dan kini aktor-aktor rasuahnya kian saja melebar. Bukan sebatas kepala desa.

 

Menukil keterangan dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengulas soal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid pidana khusus itu, menyebutkan adanya tujuh jenis korupsi diantaranya: Kerugian Keuangan Negara, Suap-Menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan serta Gratifikasi. 

BACA JUGA:Kerja Legilaslasi Cermati Dinamika Regulasi

Komisi anti rasuah itu belum lama ini, juga melawat ke Pemda Bengkulu Utara (BU). Saat itu, KPK dalam paparannya, akan melihat rencana aksi IPAK mulai dari sektor perijinan, Dukcapil, sektor pendidikan dan kesehatan, Mall pelayanan publik yang didesain menjadi basis pelayanan terpadu kepada masyarakat yang nyaman.

 

Perwakilan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Wilayah Bengkulu, KPK, M Jonatan, Rabu (22/11). Menyampaikan, salah satu yang menjadi obyek pencermatan lembaga rasuah itu adalah terkait rencana aksi pencegahan korupsi pada kanal-kanal layanan publik. Kata Jonatan, langkah pencegahan praktik koruptif itu, harus menjadi bagian dalam rencana aksi daerah. 

 

"Rencana aksi ini dapat dilihat dari Indeks Perilaku Anti Korupsi atau IPAK," terangnya. 

 

Jon, begitu ia disapa, menjelaskan, IPAK bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Menjadi parameter yang terukur dalam mengantisipasi praktik koruptif di sektor pelayanan publik. Korupsi yang merupakan sebuah kejahatan yang terstruktur, sangat mungkin terjadi pada kanal-kanal pelayanan publik yang tidak dibarengi dengan menu-menu upaya pencegahan. 

 

"Ini menjadi tugas bersama dan KPK sangat konsen di sektor ini," tegasnya.

 

Dirinya meminta desain upaya pencegahan partisipatif. Seperti keberadaan penyuluh anti korupsi berbasis masyarakat, dikatakan KPK, sangat penting keberadaannya. Menjadi salah satu ujung tombak untuk menggencarkan kampanye anti korupsi. Menjadi komposan arahan KPK yang mesti dilakukan daerah dalam menyosialisasikan pencegahan praktik penyelewenangan utas birokrasi serta penyalahgunaan wewenang itu. 

 

"Penyuluhan anti korupsi partisipatif perlu dilakukan kepada ASN, legislatif untuk meningkatkan dimensi IPAK sesuai dengan SOP, sehingga sejalan dengan apa yang telah ditinjau," wejangnya.

BACA JUGA:Edi Afrianto Kawal Lisdes

Gonjang Ganjing KASN 

SEMENTARA ITU, Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan 3 Oktober 2023, menjadi obyek sorotan. Salah satunya, ketiadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Disebut-sebut, liar, komisi yang cukup mewarnai laju birokrasi untuk lebih bersih itu, bakal dihapus?

 

Ketiadaan KASN pada UU ASN anyar itu, menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). Lewat laman resminya, organisasi nirlaba yang fokus pada isu-isu korupsi menyebut, ketiadaan KASN merupakan langkah mundur reformasi birokrasi. 

 

Saat KASN nantinya dibubarkan, dinilai sebagai bentuk pengabaian rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (September, 2023). Untuk diketahui, tim bentukan Kemenko Polhukam itu, merekomendasikan penguatan peran KASN untuk mengawasi seleksi pejabat publik daerah. (bep)

Kategori :