Pun dijelasnya juga, pada saat terjadi nahas pada seorang wartawan, yang diduga melanggar undang-undang sehingga terjerat masalah maka terlebih dahulu, persoalan itu akan di tarik ke ranah dewan pers.
Dewan Pers akan langsung memproses dan melakukan verifikasi kepada perusahaan atau organisasi wartawan atau pers yang menaunginya.
"Kalau sudah seperti itu maka oknum wartawan tidak bisa di tolong oleh undang-undang pers," tuntasnya.
Sudah dijelaskan diawal, bahwa jurnalis yang dilindungi UU pers adalah mereka yang menjalankan aktifitasnya secara profesional dan proporsional dengan taat dan patuh pada KEJ. (*)
Kategori :