Sawah di Bengkulu Utara Bisa Melebar 1.000 Hektar

Sawah di Bengkulu Utara Bisa Melebar 1.000 Hektar-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Lumbung padi di Provinsi Bengkulu ke depan, bisa diperankan Kabupaten Bengkulu Utara. Itu terjadi ketika rencana program cetak sawah di Bengkulu seluas 2 ribu hektar tahun 2025, separuhnya yakni 1.000 hektar, akan dicukupi dari wilayah yang telah menelurkan 2 kabupaten ini. 

Kalau tidak berubah, Enggano, satu-satunya kecamatan di kabupaten ini yang berada di tengah laut lepas itu, akan menjadi lokus cetak sawah yang programnya dilobi langsung politisi PAN sekaligus Gubernur Bengkulu terpilih, Helmi Hasan, yang kemudian diamini Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. 

Areal sawah saat ini di Bengkulu Utara, konon luasnya mencapai 3.500-an hektar. Meski, daerah ini sudah dihadapkan dengan praktik alih fungsi lahan sawah, mulai menjadi perkebunan hingga perumahan. 

Catatan RU, daerah sebelumnya menegaskan keberadaan sawahnya lewat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau PLP2B. 

BACA JUGA:Cetak Sawah 2025 Ribuan Hektar di Bengkulu Tunggu Survei Investigasi Desain

BACA JUGA:Dinas Pertanian Segera Sosialisasikan Program Cetak Sawah

Peraturan Kepala Daerah (Perkada) itu, mengunci kawasan persawahan seluas 3.463,96 hektar. Pada tahun tersebut, dilaporkan ribuan sawah itu, tingkat produksinya mencapai 34.136,90 ton.

Setahun berikutnya, menuju ujung tahun, diterbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan LP2B. Beleid yang digeber cepat, jelang pembahasan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk TA 2024 itu, juga menegasi sawah di daerah ini total luasnya mencapai 3,4 ribu hektar lebih.

Penguatan regulasi daerah dalam format Perda PLP2B, tidak lepas dari bayang-bayang ancaman praktik menggerus sawah yang beralih fungsi di luar peruntukan. 

Maka Perda Bengkulu Utara Nomor 1/2023 itu, memiliki tujuan melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau KP2B serta LP2B; menjamin tersedianya LP2B; mengendalikan alih fungsi LP2B, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. 

BACA JUGA:Camat Berharap Desa Berperan Tekan Alih Fungsi Lahan Sawah

BACA JUGA:Mukomuko Usulkan Program Cetak Sawah Seluas 400 Hektar

Beleid itu juga bertujuan meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani, memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani, memberikan keseimbangan ekologis serta mencegah kemubaziran investasi infrastruktur pertanian. 

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Bengkulu Utara, Abdul Hadi, S.Pt, MM melalui Sekretaris, Juita Abadi, S.Pt, M.Si, menjelaskan, secara teknis, program tersebut digawangi oleh Dinas Pertanian Provinsi tersebut,  akan didahului kajian teknis dan akademis dalam Survei Investigasi Desain (SID). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan