
BACA JUGA:Hasil Uji Sampel Pangan Segar, Dinas Ketahanan Pangan Tidak Temukan Residu Berbahaya
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Lakukan Uji Mutu Pangan Segar
"Secara keseluruhan program ketahanan pangan alokasi anggarannya adalah 20 persen dari pagu dana desa tahun berjalan, diantaranya adalah mendukung program makan bergizi bergizi," ungkap Pandji, Minggu, 12 Januari 2025.
Sembari mencermati rumpun aturan dari UU Desa seperti peraturan pemerintah (PP) yang kini tengah dirancang pusat. Dikatakan Pandji, regulasi teknis yang telah dirilis seperti Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur soal fokus penggunaan dana desa 2025, juga langsung diteruskan kepada desa yang kini tengah memerlukan rujukan hukum dalam merancang APBDes 2025.
"Kita juga terus berkomunikasi dengan pemerintah desa, sehingga memastikan kelindan program pusat hingga daerah bisa berjalan sesuai dengan kisi-kisi yang ditegasi dalam regulasi," terangnya.
BACA JUGA:Urban Farming, Korem 041/Gamas Targetkan Ketahanan Pangan Tercapai
BACA JUGA:Kades Diimbau Tak Main Tunggal dalam Pengadaan Barang Program Ketahanan Pangan DD
Muncul Estimasi 5 Triliun Sokongan Pemda Se Indonesia
Pusat berputar otak mencari solusi pemenuhan anggaran makan bergizi gratis yang konon membutuhkan anggaran hingga 240 triliun, yang kini baru teranggarkan via APBN sebesar 71 triliun.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian baru-baru ini juga mengungkapkan sudah menghimpun data konfirmasi dalam rapat zoom bersama dengan seluruh pemerintah daerah, kemudian mendapati estimasi anggaran hingga Rp 5 triliun.
Tapi jika merujuk pada regulasi bersama yang diteken Mendagri dan Menteri Keuangan, nantinya bakal terbit peraturan menteri keuangan (PMK), terkait pencadangan TKD yang diminta kepada pemda atas surat tertanggal 11 Desember 2024 itu.
Praktis, rencana PMK yang belum turun dari Menteri Sri Mulyani itu, menyebabkan rencana lelang proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025, masih dibayangi bimbang soal kepastian anggaran yang rencananya jadi objek realokasi anggaran atas transfer ke daerah (TKD) oleh pusat.
BACA JUGA:Desa Diminta Lebih Relevan dalam Menggunakan Anggaran Ketahanan Pangan TA 2025
BACA JUGA:Tahun 2025, Program Ketahanan Pangan Masih Jadi Prioritas Desa
Membaca SE Bersama dengan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024, pemerintah mengabarkan kembali melakukan zooming atas komponen TKD khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) hingga Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang khusus dialokasi pemerintah ke daerah otonomi khusus (otsus) Papua.
Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Munadi, SP, menegasi dukungan pemerintah daerah atas rencana pusat tersebut. Berdasarkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kata dia, beberapa hal yang menjadi obyek SE Bersama yang diteken Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjadi bagian mitigasi pihaknya.
"Berdasarkan surat Sekda, sudah diminta untuk menyikapi, sembari menunggu regulasi teknisnya yang akan diterbitkan Menkeu. Sebagai bagian integral pemerintah, pastinya Pemda BU mendukung dan senapas dengan program pemerintah pusat," ujar Munadi, Senin, 13 Januari 2025.