Gara-gara SEB, Dinas PU Tunda Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Rabu 15 Jan 2025 - 21:07 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025. Hal itu setelah keluarnya surat edaran bersama (SEB) dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Surat edaran bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada 11 Desember 2024 itu tentang tindak lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

Dalam surat edaran bersama tersebut, terdapat delapan poin utama yang disampaikan Mendagri dan Menkeu  terkait pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun 2025.

BACA JUGA:Dinas PU Segera Perbaiki Jalan dan Gorong-gorong di Medan Jaya Ipuh

BACA JUGA:Membahayakan Masyarakat, Dinas PU Tutup Jembatan Air Pisang

Salah satunya yaitu meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota untuk melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan sampai peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.

"Jadi kegiatan pengadaan barang dan jasa khususnya di Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko yang sumber anggaran transfer ke daerah yang dicadangkan, seluruhnya kita tunda sebelum adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Ir Apriansyah, ST, MT ketika dikonfirmasi, Rabu, 15 Januari 2025.

Ia menerangkan, keluarnya SEB Mendagri bersama Menkeu tentang tindak lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.

Tentu akan membawa dampak penyerapan anggaran daerah. Kendati begitu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak sebelum ada kepastian dari pemerintah pusat soal anggaran tersebut.

BACA JUGA:Waktu Mepet, Dinas PU Tidak Kerjakan Proyek Fisik

BACA JUGA:Penuhi Harapan Warga, Dinas PUPR Bangun Box Culvert di Sido Makmur

"Pengadaan barang dan jasa baru akan kita jalankan setelah adanya kepastian. Sebelum adanya kepastian dari pemerintah pusat, kami tidak berani.

Mending kalau dananya ada. Kalau sempat tidak ada, tentu akan menjadi masalah baru bagi kami," jelasnya.

Senada juga disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si. Untuk proses pengadaan barang dan jasa di dinasnya juga ikut ditunda setelah keluarnya SEB Mendagri dan Menkeu.

Kategori :