Gara-gara SEB, Dinas PU Tunda Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Rabu 15 Jan 2025 - 21:07 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

"Semua kegiatan yang sumber anggaran dari DAK kita tunda dulu sebelum ada kepastian dari pemerintah pusat. Baik kegiatan fisik maupun non fisik," jelasnya.

BACA JUGA:Dinas PU Lanjutkan Pembangunan Kelengkapan Rumah Adat Mukomuko

BACA JUGA:Dinas PU Dapat Kucuran DAK Tematik KPPN Rp22 Miliar

Adapun kutipan surat edaran bersama antara Mendagri dan Menteri Keuangan yaitu.

E: Ketentuan

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Gubernur/Bupati/Wali kota agar.

1. Mencadangkan sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi:

a. Dana Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum;

BACA JUGA:Final, Total DAK Dinas PUPR Tahun 2025 Capai Rp80 Miliar

BACA JUGA:Dukung Kinerja Kepolisian, Dinas PU Bangun Tiga Gedung Polsubsektor

c. Dana Alokasi Khusus Fisik; dan

d. Dana Tambahan Infrastruktur.

2. Dalam melakukan pencadangan memperhatikan:

a. belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

b. pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN.

Kategori :