"Semua kegiatan yang sumber anggaran dari DAK kita tunda dulu sebelum ada kepastian dari pemerintah pusat. Baik kegiatan fisik maupun non fisik," jelasnya.
BACA JUGA:Dinas PU Lanjutkan Pembangunan Kelengkapan Rumah Adat Mukomuko
BACA JUGA:Dinas PU Dapat Kucuran DAK Tematik KPPN Rp22 Miliar
Adapun kutipan surat edaran bersama antara Mendagri dan Menteri Keuangan yaitu.
E: Ketentuan
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Gubernur/Bupati/Wali kota agar.
1. Mencadangkan sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
BACA JUGA:Final, Total DAK Dinas PUPR Tahun 2025 Capai Rp80 Miliar
BACA JUGA:Dukung Kinerja Kepolisian, Dinas PU Bangun Tiga Gedung Polsubsektor
c. Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
d. Dana Tambahan Infrastruktur.
2. Dalam melakukan pencadangan memperhatikan:
a. belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
b. pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN.