Gara-gara SEB, Dinas PU Tunda Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Rabu 15 Jan 2025 - 21:07 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi
Gara-gara SEB, Dinas PU Tunda Proses Pengadaan Barang dan Jasa

"Semua kegiatan yang sumber anggaran dari DAK kita tunda dulu sebelum ada kepastian dari pemerintah pusat. Baik kegiatan fisik maupun non fisik," jelasnya.

BACA JUGA:Dinas PU Lanjutkan Pembangunan Kelengkapan Rumah Adat Mukomuko

BACA JUGA:Dinas PU Dapat Kucuran DAK Tematik KPPN Rp22 Miliar

Adapun kutipan surat edaran bersama antara Mendagri dan Menteri Keuangan yaitu.

E: Ketentuan

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Gubernur/Bupati/Wali kota agar.

1. Mencadangkan sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi:

a. Dana Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum;

BACA JUGA:Final, Total DAK Dinas PUPR Tahun 2025 Capai Rp80 Miliar

BACA JUGA:Dukung Kinerja Kepolisian, Dinas PU Bangun Tiga Gedung Polsubsektor

c. Dana Alokasi Khusus Fisik; dan

d. Dana Tambahan Infrastruktur.

2. Dalam melakukan pencadangan memperhatikan:

a. belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

b. pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN.

Kategori :